PLN Beri Keringanan Pelanggan
Cara Klaim Token Listrik PLN Gratis dan Diskon, Login www.pln.co.id atau via WhatsApp ke 08122123123
PLN memberikan layanan keringanan biaya listrik kepada masyarakat di tengah wabah Covid-19 sedang menyerang Indonesia, simak penjelasan berikut ini.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Ifa Nabila
Rida menegaskan selama tiga bulan, sejak bulan April hingga Juni, kedua pelanggan 450 VA dan sebagian 900 VA akan mengikuti mekanisme yang sudah ditentukan.
Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp3,5 triliun untuk pelanggan listrik tidak mampu sebagai bagian dari perlindungan sosial untuk masyarakat lapisan bawah di tengah pandemi Covid-19.
Baca: WhatsApp Tak Bisa Dihubungi untuk Dapatkan Token Gratis, Ini Penjelasan PLN
Baca: Cara Mudah Akses Token Listrik PLN Gratis, Hubungi via WhatsApp Langsung Dapat

Untuk mengecek kode token listrik di rumah, Anda bisa melihat langsung di meteran listrik
Di meteran listrik terdapat kode CL yang menjadi penanda bagi PLN saat memasang daya listik di rumah pelanggannya.
PLN membagi meteran listrik dalam beberapa kategori untuk pelanggan non industri dari yang paling rendah hingga paling tinggi.
Jika Anda belum mengetahui daya listrik rumah Anda dan mengalami kesulitan, Anda bisa mengecek melalui nota atau struk pembayaran, atau laman resmi pln.co.id.
Anda juga bisa mengecek meteran listrik melalui beberapa aplikasi yang bekerja sama dengan PLN.
Dilansir dari akun Instagram @pln_id, PLN memberikan keterangan bahwa jika tertera kode R1, maka Anda berhak mendapatkan gratis listrik atau diskon.
Namun, jika pada kolom Tarif/Daya kodenya adanya R1M/900, maka dipastikan Anda tidak akan mendapat token listrik gratis atau diskon.
Keterangan tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam kaitannya untuk membebaskan pembayaran listrik bagi bagi masyarakat.
Terdapat 24 juta pelanggan Rumah Tangga (R1) dengan daya 450 Volt Ampere (VA).
Selain itu PLN juga memberi diskon 50 persen bagi 7 Juta pelanggan Rumah Tangga (R1) dengan daya 900 VA bersubsidi.
Kebijakan pemberian keringanan tagihan listrik ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam membantu perekonomian masyarakat miskin dan tidak mampu.
Kebijakan tersebut berlaku selama tiga bulan, sejak bulan April hingga Juni 2020.

Sementara, PLN baru saja menambahkan bahwa pemerintah memberikan bantuan listrik gratis selama 6 bulan yaitu sejak bulan Mei hingga Oktober 2020.