Selasa, 28 Oktober 2025

Pekerjaan Rumah Ketua MA Terpilih, Beri Efek Jera kepada Koruptor

Upaya pembenahan K3 dilakukan agar kewenangan majelis hakim memberikan putusan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dapat memberikan efek jera.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin di ruang sidang Prof. Kusumaatmaja SH, Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara 9-13, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2020). 

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Angie terbukti bersalah dan melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Komitmen (Artidjo Alokstar,-red) memberantas korupsi dan penghargaan pada rasa keadilan sangat tinggi. Sehingga, tidak ada ampun bagi koruptor dan ini ada efek jeranya, di mana telah menciutkan nyali atau keberanian koruptor mengajukan banding, kasasi dan peninjauan kembali," kata dia.

Menurut dia, keberadaan Artidjo memberikan efek positif di lingkungan MA.

"Kehadirannya tidak hanya berpengaruh pada ciutnya nyali koruptor, tetapi juga bagi hakim-hakim lain di MA yang berhati-hati (tidak berani,-red) menghukum rendah para koruptor yang ditangani. Artinya, ada penjaga moral di sistem kebebasan kekuasaan kehakiman," ujarnya.

Namun, kata dia, sikap tegas MA pada koruptor hanya terjadi pada saat Artidjo bekerja. Setelah yang bersangkutan pensiun, yang terjadi justru sebaliknya.

"Begitu Artidjo pensiun, pengurangan masa hukuman koruptor melalui putusan (banding, kasasi, PK,-red) marak lagi, bahkan membebaskan atau melepaskan seperti halnya kasus BLBI Syafrudin Arsyad Temanggung," tambahnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved