Kamis, 4 Juni 2026

Pilkada Serentak 2020

Perludem: Pelaksanaan Pilkada 2020 Tak Jelas, Semakin Banyak Pengeluaran Tidak Terukur

semakin tidak jelas kapan pelaksanaan hingga pemungutan suara Pilkada 2020, semakin banyak pengeluaran yang tidak terukur.

Tayang:
Penulis: Reza Deni
Editor: Sanusi
Gita Irawan
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini 

Penentuan waktu pemungutan suara 9 Desember itu sudah disepakati di rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan KPU RI, pada bulan April lalu.

Sebelum dimulainya tahapan Pilkada, pihak penyelenggara pemilu itu mensyaratkan sudah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) penundaan Pilkada dan masyarakat sudah dapat beraktivitas seperti semula.

“Kalau jadwal tahapan pemilihan 9 Desember, maka 30 Mei 2020 sudah akan dimulai,” kata dia.

Namun, apabila pemerintah memperpanjang masa tanggap darurat maka Pilkada kembali mengalami penundaan. Arief Budiman, memberikan dua opsi agar tahapan Pilkada dapat digelar pada Agustus 2020 atau Maret 2021.

Ilustrasi kotak suara
Ilustrasi (Kompas.com/Ferganata Indra Riatmoko)

“Kalau tidak bisa Desember, maka Maret 2021. Kalau Maret 2021 tahapan akan dimulai 1 Agustus. Itu artinya KPU butuh situasi yang sudah bebas pada Agustus tidak ada lagi PSBB. Semua bisa bergerak bebas,” ujarnya.

“Bagaimana jika Agustus masih pandemi? Maka opsi ketiga (pemungutan suara,-red) September 2021. Itu tahapan akan dimulai Februari 2021. Tiga opsi kami memberikan nanti permbuat undang-undang melihat fakta di lapangan," tukas Arief.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved