Tak Hanya Omnibus Law, Revisi UU MK Juga Ditolak Masyarakat Sipil
Dia mengungkapkan poin-poin perubahan hanya menyoal masa jabatan hakim MK, bukan mengarah kepentingan lembaga
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Menurut dia, DPR semestinya dapat menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan dengan baik dan fokus terhadap penanganan permasalahan kesehatan masyarakat.
"Jika menelisik substansi RUU ini justru yang diuntungkan adalah MK itu sendiri, sehingga publik khawatir ini akan menjadi bagian 'tukar guling' antara DPR, Presiden, dan MK," ujarnya.
Masalah selanjutnya adalah keterlibatan partisipasi publik. Koalisi menilai pembahasan RUU MK menambah catatan panjang produk legislasi DPR yang cacat formil dan tak sejalan dengan kebutuhan serta kehendak publik.
Selain itu, dia menambahkan, isu mengenai perluasan kewenangan MK untuk melakukan pengaduan dan pertanyaan konstitusional, serta isu pengaturan hukum acara MK secara komprehensif pun lebih krusial untuk dibahas.
"Hal ini lebih penting untuk dibahas guna mengoptimalkan peran MK dalam menyelesaikan dan memulihkan pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara oleh penyelenggara negara," tambahnya.
Baca: Wanita Ditusuk 12 Kali di Kamar Hotel, Beruntung Masih Hidup Hingga Kesaksian Janggal Resepsionis
Sejumlah elemen masyarakat sipil itu tergabung di Koalisi Save Mahkamah Konstitusi.
Koalisi Save Mahkamah Konstitusi terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif), Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas.