BANI Berikan Solusi Hadapi Sengketa Usaha Saat Pandemi Covid-19
Anggota Arbiter Badan Arbitrase Indonesia, Nindyo Pramono menyebutkan fenomena Covid-19 dapat dikategorikan sebagai salah satu kasus Force Mejeur.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Covid-19 di Indonesia disebut-sebut masih belum mencapai puncaknya.
Hingga saat ini dilaporkan sudah ada 12 ribu lebih kasus positif corona ditemukan di Indonesia.
Pemerintah pun telah mengeluarkan beberapa kebijakan seperti Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) yang kini telah diterapkan di berbagai kota besar di Indonesia guna memutus mata rantai penyebaran corona.
Pemberlakukan PSBB tersebut tentu secara langsung maupun tidak langsung akan mengganggu kelangsungan kontrak dalam bisnis dan tentunya akan menimbulkan berbagai sengketa bisnis.
Baca: KPK Setor Uang Pengganti Wakil Ketua DPRD Sumut Rp 355 Juta ke Kas Negara
Anggota Arbiter Badan Arbitrase Indonesia (BANI), Nindyo Pramono menyebutkan fenomena Covid-19 dapat dikategorikan sebagai salah satu kasus Force Mejeur.
Dalam Webinar yang bertemakan Covid-19 : Persitiwa Force Majeure dan Penyelesaiannya Melalui Arbitrase, Nindyo memaparkan force majeur adalah keadaan dimana debitur gagal menjalankan kewajibannya pada pihak kreditur karena kejadian yang berada di luar kuasa pihak yang bersangkutan, misalnya karena gempa bumi, tanah longsor, epidemic, kerusuhan, perang dan sebagainya.
“Fenomena Covid-19 ini dapat dikategorikan sebaga salah satu kasus force majeure, meskipun bukan termasuk force majeur absolut, melainkan force majeur subjektif atau nisbi,” kata Nindyo dalam Seminar Online (Webinar) yang diselenggarakan oleh BANI.
Baca: Presiden Putin Anugerahi Kim Jong Un Medali Penghargaan Peringatan Perang Dunia II
Nindyo menambahkan, force majeure subjektif atau nisbi dapat menjadi pembelaan debitur untuk menunjukan bahwa tidak terlaksananya apa yang dijanjikan disebabkan hal yang sama sekali tidak dapat diduga dan tidak dapat berbuat apa-apa terhadap keadaan atau peristiwa yang timbul.
Sementara itu, Sri Rahayu yang juga sebagai narasumber Webinar menuturkan bahwa akibat hukum dari force majeure bergantung pada sifat dari kewajiban, serta ketentuan dalam perjanjian.
Kemudian, ia pun memaparkan beberapa poin akibat dari force majeure.
“Debitur tidak perlu membayar ganti rugi, dasar untuk melakukan renegosiasi perjanjian di antara para pihak dan bila keadaan memaksa yang bersifat objektif dan tetap maka perikatan itu batal,” kata praktisi hukum tersebut.
Baca: Pilu, Wanita di Dumai Rela Terpapar Covid-19 Demi Bayinya yang Duluan Terkena Corona
Di sisi lain, Wakil Ketua International Mediation and Arbitration Center (IMAC), Eko Dwi Prasetiyo mengatakan, penurunan perekonomian negara yang diakibatkan wabah ini berdampak besar terhadap melemahnya perekonomian negara.
"Hal itu menjadikan timbulnya kesulitan dalam memenuhi kewajiban kontraktual dan menjadi potensi sengketa kontraktual," tuturnya.
Eko menjelaskan bahwa sebelum masuk penyelesaian sengketa, terdapat satu cara untuk melakukan pencegahan terhadap sengketa.
"Terdapat suatu mekanisme yang dikenal dengan pendapat yang mengikat atau binding opinion," kata sekretaris I BANI itu.
Menurutnya, binding opinion merupakan satu-satunya kelebihan yang ada di undang-undang arbitrase Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/webinar-yang-bertemakan-covid-19-persitiwa-force-majeure-dan-penyelesaiannya-melalui-arbitrase.jpg)