Selasa, 9 Juni 2026

BANI Berikan Solusi Hadapi Sengketa Usaha Saat Pandemi Covid-19

Anggota Arbiter Badan Arbitrase Indonesia, Nindyo Pramono menyebutkan fenomena Covid-19 dapat dikategorikan sebagai salah satu kasus Force Mejeur.

Tayang:
Penulis: Toni Bramantoro
Editor: Adi Suhendi
Istimewa
Webinar yang bertemakan Covid-19 : Persitiwa Force Majeure dan Penyelesaiannya Melalui Arbitrase 

"Binding opinion ini bukan termasuk penyelesaian sengketa, melainkan hanya untuk mengakomodir perbedaan penafsiran dari perjanjiannya," ujar Eko.

Eko mengakui, jika hasil binding opinion tidak dilaksanakan, maka pihak yang bersangkutan masih mempunyai hak untuk menuju pada proses penyelesaian berikutnya.

Penyelesaian sengketa dapat dipilih melalui cara non-adjudikasi atau adjudikasi. Cara non-adjudikasi bisa dalam bentuk konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilai ahli.

Sedangkan adjudikasi dapat dalam bentuk arbitrase atau pengadilan.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved