Rabu, 27 Mei 2026

Presiden Jokowi Diminta Terbitkan Perppu agar Pilkada Ditunda

Komnas HAM menyampaikan sejumlah masukan dan rekomendasi agar Presiden RI menjadikan keselamatan masyarakat sebagai hal utama

Tayang:
twitter.com/jokowi
Presiden Joko Widodo. Presiden pertimbangkan cuti Lebaran dipindahkan ke libur Idul Adha, Juli mendatang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) penundaan Pilkada dan fokus pemastian kesehatan masyarakat.

Permintaan Komnas HAM tersebut disampaikan melalui surat nomor 045/TUA/V/2020 pada 4 Mei 2020 yang pada pokoknya mendorong percepatan penerbitan Perppu terkait pelaksanaan penundaan pemilukada serentak pada 2020.

Baca: Sampai Kapan Pilkada Serentak Ditunda, Komisi II Masih Menunggu Draft Perppu dari Pemerintah

Komisioner Komnas HAM Hairansyah mengatakan alasan permintaan permohonan penundaan tersebut berkaitan dengan hak fundamental terutama hak untuk hidup, hak atas kesehatan dan hak atas keamanan seluruh pihak, termasuk banyak wilayah yang menyelenggarakan pilkada masuk zona merah dan zona kuning.

"Meskipun pilkada juga merupakan bagian dari pemenuhan hak untuk turut serta dalam pemerintahan berupa hak untuk memilih dan dipilih, akan tetapi Komnas HAM meminta agar seluruh elemen bangsa untuk fokus pada upaya pencegahan dan penanganan masalah covid-19," kata Hairansyah dalam keterang resmi Komnas HAM pada Selasa (5/4/2020).

Bertitik tolak pada fakta dan kondisi tersebut Komnas HAM menyampaikan sejumlah masukan dan rekomendasi agar Presiden RI menjadikan keselamatan masyarakat sebagai hal utama yang harus diperhatikan dalam melaksanakan penundaan pilkada.

Kedua adalah agar presiden segera dikeluarkan Undang-Undang ataupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menjadi dasar penundaan pemilihan kepala daerah, sehingga memberikan adanya kepastian hukum.

Ketiga agar presiden menjamin kepastian terlaksananya tahapan pemilu lanjutan, baik dari segi regulasi maupun
ketersediaan anggaran.

Keempat agar presiden memastikan tahapan pilkada lanjutan dilakukan setelah kondisi keadaan darurat kesehatan telah berakhir.

Kelima agar presiden menjamin adanya perlindungan hak untuk dipilih terhadap calon dari jalur perseorangan yang
telah mengikuti tahapan penyerahan dukungan dengan memastikan jaminan perlakuan yang sama dengan calon yang diusulkan oleh partai politik.

Baca: Legislator Gerindra Minta Pemerintah Tegas Laksanakan Pelarangan Mudik

"Walaupun masa darurat kesehatan telah berakhir, pelaksanaan pilkada lanjutan diharapkan tetap menjadikan protokol kesehatan sebagai bagian pelaksaaan seluruh tahapan pilkada yang akan dilaksanakan guna memastikan adanya jaminan perlindungan kesehatan bagi seluruh pemilih, peserta pilkada dan penyelenggara pemilu," kata Hairansyah.

Terakhir Komnas HAM meminta agar presiden memastikan update data pemilih berkelanjutan dengan memperhatikan warga negara potensial yang memenuhi syarat sebagai pemilih serta kelompok rentan (perempuan, masyarakat adat, disabilitas dan lain-lain).

Usulan Perludem

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut Pilkada Serentak sebaiknya dilaksanakan Juni 2021.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved