Kasus Novel Baswedan
Benarkah Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Pengakuan Saksi
Nursalim, tetangga Novel Baswedan, mengungkap melihat cangkir berisi cairan putih tergeletak di tempat kejadian perkara.
"Kawan-kawan yang ikut ke rumah sakit minta tolong barang bukti diamankan ke rumahnya pak Novel. (Memindahkan,-red) hampir barengan. Caranya dipegang kayak ada pakai koran-koranan, pakai kertas atau plastik," tambahnya.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.
Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020). Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.