Selasa, 30 September 2025

Masih Dilarang Mudik, Ini Alasan Pemerintah Kembali Membuka Semua Moda Transportasi Umum

Pemerintah akan kembali memperbolehkan berbagai moda transportasi umum untuk beroperasi kembali mulai besok Kamis (7/5/2020). Apa alasannya?

Penulis: Inza Maliana
Tribunnews/Irwan Rismawan
Calon penumpang menunggu keberangkatan di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menghentikan sementara aktivitas penerbangan komersil terjadwal baik dalam dan luar negeri terhitung mulai 24 April hingga 1 Juni 2020 yang merupakan bagian dari pengendalian transportasi selama masa mudik Lebaran 1441 H untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Tribunnews/Irwan Rismawan 

Namun, terkait kriteria tersebut, akan menyerahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Yang kedua BNPB akan memberikan kriteria, di sini ada kriteria-kriteria tertentu."

"Nanti BNPB bersama Kementerian Kesehatan bisa menentukan," terangnya.

Lebih lanjut, Budi Karya menegaskan, satu di antara yang bisa menggunakan moda transportasi itu adalah pejabat negara.

PT KAI DAOP 6 Resmi Batalkan Perjalanan KA Jarak Jauh untuk Mudik Lebaran sampai Akhir Mei 2020
PT KAI DAOP 6 Resmi Batalkan Perjalanan KA Jarak Jauh untuk Mudik Lebaran sampai Akhir Mei 2020 (Tribunjogja.com/Miftahul Huda)

"Bisa dilakukan atau pejabat negara berhak untuk melakuan movement sesuai dengan keperluannya," jelasnya.

Untuk itu, pihaknya menuturkan melakukan pemaparan lebih lanjut ke publik secara bertahap.

"Untuk detailnya secara marathon saya akan sampaikan," katanya.

Kendati demikian, Budi menegaskan, aturan ini bukan lah relaksasi, melainkan penjabaran mengenai pihak yang masih diperbolehkan berlalu lalang di tengah larangan mudik Lebaran.

"Intinya adalah penjabaran, bukan relaksasi," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Rully R Ramli)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved