Transportasi Umum Kembali Dibuka, Menhub Tegaskan Masyarakat Tetap Tidak Boleh Mudik
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, semua moda transportasi direncanakan akan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020).
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, semua moda transportasi direncanakan akan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020).
Budi mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ditugaskan untuk menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.
Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Prekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi.

Kebijakan tersebut dimaksudkan agar perekonomian nasional tetap berjalan.
"Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu harus menaati protokol kesehatan," kata Budi Karya dalam tayangan Kompas TV.
Terkait siapa saja yang diperbolehkan untuk menggunakan moda transportasi tersebut, Budi Karya menyebut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menjelaskan kriterianya.
"Yang kedua BNPB akan memberikan kriteria, di sini ada kriteria-kriteria tertentu."
"Nanti BNPB bersama Kementerian Kesehatan bisa menentukan," terang Budi Karya.
Budi Karya menyatakan, salah satu yang bisa menggunakan moda transportasi tersebut adalah pejabat negara.
"Bisa dilakukan atau pejabat negara berhak untuk melakuan movement sesuai dengan keperluannya," ungkap Budi Karya.
Baca: DPR Bingung Kemenhub Buka Kembali Layanan Transportasi, Padahal Kasus Corona Masih Tinggi
Baca: Transportasi Boleh Beroperasi, Tapi Jumlah Kendaraan yang ke Rest Area Dibatasi
Meski demikian, Budi Karya menegaskan, bawha larangan tidak boleh mudik tetap berlaku untuk semua warga.
"Rencananya operasinya itu mulai besok, 7 Mei dengan orang-orang khusus, tapi tidak boleh mudik sekali lagi," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kemenhub menyatakan aturan larangan mudik dengan menerapkan pembatasan transportasi umum atau pribadi mulai Jumat (24/4/2020) lalu.
Mengutip dari Kompas.com, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, larangan mudik ini berlaku untuk moda transportasi yang ada di Indonesia.
Mulai dari transportasi laut, udara, darat hingga kereta api.
Aturan tersebut dikecualikan hanya untuk angkutan logistik atau kebutuhan pokok lainnya.
"Peraturan ini mulai berlaku 24 April pukul 00.00 WIB, perlu kami tegaskan tidak ada penutupan jalan nasional maupun tol."
"Tapi yang dilakukan adalah penyekatan kendaraan melintas atau tidak," ujar Adita.
Baca: Kemenhub Akan Bolehkan Transportasi Beroperasi Lagi, Bantah Disebut Relaksasi
Baca: Terdampak Covid-19, BUMN Bidang Transportasi Diminta Atur Ulang Skema Bisnisnya
Adita mengatakan, dengan adanya larangan ini, transportasi umum maupun pribadi tidak diperbolehkan keluar atau masuk ke wilayah yang sudah menetapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Aturan mudik ini berlaku berbeda antara moda transportasi satu dengan lainnya.
Untuk transportasi darat, larangan mudik berlaku hingga 31 Mei 2020, transportasi udara 1 Juni, dan transportasi laut 8 Juni, sedangkan untuk kereta api hingga 15 Juni.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Stanly Ravel)