Respons MAKI Sikapi Soal Gaji dan Tunjangan Dewan Pengawas KPK
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan gaji ketua KPK lebih besar dari pimpinan Dewan Pengawas KPK.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) belum mau mengomentari soal gaji bulan ketua dan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres 61 tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Perpres yang ditandatangani pada 21 April 2020 itu memuat nominal gaji dan tunjangan bagi para Dewan Pengawas KPK.
Baca: Biaya Politik Jadi Celah Terjadinya Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan tidak ingin berkomentar terlebih dahulu soal tunjangan fasilitas dan gaji ketua dan anggota Dewas.
"Saya off dulu komen (komentar) itu ya," ujar Kurnia Ramadhana saat dihubungi, Rabu (6/5/2020).
Sebelumnya Kurnia tidak mengetahui soal tunjangan gaji dan fasilitas lainnya yang telah disetujui dan ditandatangani peraturannya.
"Backgroundnya apa nih mas?" ujarnya bertanya.
Baca: SPBU dan Depot LPG Beroperasi Seperti Biasa Untuk Hindari PHK
Sementara Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan gaji ketua KPK lebih besar dari pimpinan Dewan Pengawas KPK.
Ia tidak mengetahui besaran gaji dan tunjangan ketua dan anggota Dewas KPK.
"Gaji ketua KPK kesuluruhan termasuk asuransi sekitar Rp120 juta. Jadi ketua Dewas KPK masih di bawah ketua KPK," ujar Boyamin saat dihubungi, Rabu (6/5/2020).
MAKI menyatakan tidak keberatan dengan gaji dan tunjangan pimpinan Dewas yang sangat besar, dengan syarat harus disertai dengan kinerja yang bagus.
"Prinsipnya saya tidak keberatan dengan gaji tersebut, asalkan disertai dengan kinerja bagus, dan bisa memperkuat kembali KPK," kata dia.
Baca: Anggito Abimanyu Apresiasi Tenaga Medis yang Jadi Garda Terdepan Melawan Pandemi Covid-19
Sebelumnya diberitakan, besaran keuangan yang diterima Dewas berbeda antara ketua dengan anggota.
Ketua Dewas KPK menerima gaji pokok Rp 5,04 juta ditambah tunjangan jabatan Rp 5,5 juta dan tunjangan kehormatan Rp 2,396 juta.