Menaker Izinkan Pengusaha Tunda dan Cicil THR Karyawan, Begini Reaksi Serikat Buruh
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak Surat Edaran Menaker tentang kebijakan pemberian THR bisa dicicil dan ditunda
Editor:
Putradi Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM - Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 Dalam Masa Pandemi Covid-19 menuai polemik.
SE Menaker Nomor M/6/HI.00.01/v/2020 tersebut menyatakan untuk memberikan kelonggaran bagi pengusaha yang tak mampu membayarkan THR 100 persen.
Selain tak membayar THR 100 persen, pengusaha juga boleh mencicil atau menunda pembayarannya dengan cara mendorong perundingan buruh dan pengusaha di perusahaan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kemudian memberikan reaksi atas surat edaran tersebut.
Said Iqbal menolak Surat Edaran Menaker yang memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tak membayarkan THR 100 persen.
“KSPI berpendapat, THR harus dibayar 100 persen bagi buruh yang masuk bekerja, buruh yang diliburkan sementara karena Covid-19, buruh yang dirumahkan karena covid-19, maupun buruh yang di PHK dalam rentang waktu H-30 dari lebaran,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/5/2020).