Selasa, 12 Agustus 2025

Tunjangan Hari Raya

Tak Bayar THR ke Pekerja, Pengusaha Bakal Didenda

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan pengusaha wajib membayar THR pada pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Penulis: Reynas Abdila
Kompas.com
Ilustrasi uang THR. Beredar surat yang menyinggung soal THR bagi karyawan di masa pandemi corona. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan pengusaha wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, ada sanksi yang akan diberikan bagi perusahaan yang tidak memenuhi hak-hak para pekerjanya.

“Ada sanksi buat perusahaan yang tidak membayar sama sekali? Sesuai ketentuan perundang-undangan, secara administrasi, tetap ada dendanya. Itu pun juga harus dibicarakan dan kemudian pengusaha melaporkan hasil kesepakatannya ke dinas ketenagakerjaan setempat,” kata Ida di Jakarta, Sabtu (9/5/2020).

Sanksi tersebut merujuk Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“THR adalah pendapatan non upah yang harus dibayar pengusaha kepada pekerja ini sesuai dengan ketentuan PP 78/2015 tentang Pengupahan,” ujarnya.

Menaker Ida saat menjadi Keynote Speech kuliah umum Webinar “Kebijakan Strategis dalam Menghadapi Dampak Pandemi di Sektor Tenaga Kerja” dengan Civitas Akademika Universitas Paramadina, Jakarta, Senin (27/4/2020).
Menaker Ida saat menjadi Keynote Speech kuliah umum Webinar “Kebijakan Strategis dalam Menghadapi Dampak Pandemi di Sektor Tenaga Kerja” dengan Civitas Akademika Universitas Paramadina, Jakarta, Senin (27/4/2020). (Kemnaker)

Disebutkan dalam SE THR bahwa perusahaan yang tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, solusinya adalah melalui dialog terbuka antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

Menaker Ida meminta pengusaha harus transparan membuka kondisi keuangannya berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan.

“Segera dialogkan secara bipartit. Pengusaha dan pekerja mencari jalan bersama bagaimana mengatasi pembayaran THR ini. Apakah dilakukan secara bertahap, kalau ditunda sampai kapan atau caranya bagaimana,” imbau Ida.

Menaker juga mengharapkan Gubernur untuk membentuk Pos Komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2020 di masing-masing provinsi dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Adapun Gubernur diminta untuk menyampaikan SE THR kepada Walikota dan Bupati serta pemangku kepentingan di wilayahnya.

Dalam penyusunan SE THR Keagamaan, Kemnaker telah melakukan beberapa kali dialog dengan para pengusaha yang tergabung dalam Apindo serta dialog dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.⁣⁣⁣⁣⁣
--

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan