Mudik Lebaran 2020
18 Hari Operasi Ketupat, Polisi Gagalkan 1.389 Pemudik yang Hendak Pulang ke Kampung Halaman
Angka tersebut meningkat drastis pada tiga hari terakhir yang bertambah sebanyak 202 penindakan.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mencatat telah menindak sebanyak 228 kendaraan travel gelap yang digunakan untuk membawa pemudik selama 18 hari pelaksanaan Operasi Ketupat Jaya 2020.
Angka tersebut meningkat drastis pada tiga hari terakhir yang bertambah sebanyak 202 penindakan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Yugo mengatakan total pihaknya mengagalkan 1.389 pemudik yang hendak pulang ke kampung halamannya.
"Sejak operasi ketupat berlangsung tanggal 24 April 2020, Polda Metro Jaya telah mengamankan 228 kendaraan, yang mengangkut penumpang sebanyak 1389," kata Sambodo di Markas Polda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).
Sambodo mengatakan tujuan penumpang yang hendak mudik tersebut terbilang beragam.
Namun paling banyak, pemudik mengarah ke Jawa Barat, Jawa Timur hingga Jawa Tengah.
"Dari seluruh yang tertangkap ini, hampir seluruh kota di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat menjadi tujuan mereka. Ada yang Brebes, Pemalang, Pekalongan, Tuban, Situbondo, Surabaya, Jogja, Malang, Cirebon dan lain-lain," pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengharapkan warga Jakarta, Depok, Bekasi dan Tangerang bisa mentaati anjuran pemerintah terkait pelarangan mudik lebaran 2020. Hal itu demi mencegah penyebaran virus Corona.
"Tolonglah jangan mudik. Kasihan keluarga di kampung. Ikut anjuran dan ikuti apa yang menjadi kebijakan dari pemerintah," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 202 kendaraan travel gelap yang nekat beroperasi membawa pemudik ke kampung halaman.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari penindakan hanya selama tiga hari terakhir saja.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kendaraan tersebut merupakan kendaraan travel gelap yang ditindak sejak 8 Mei 2020 hingga 10 Mei 2020.
Semuanya merupakan kendaraan yang tidak memiliki izin trayek atau kendaraan plat hitam.
"Dalam waktu 3 hari itu, kita mengamankan 202 unit terdiri dari bus 11 unit, minibus 112, mobil pribadi 78 dan 1 buah kendaraan truk yang digunakan untuk mengangkut penumpang," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).
Sambodo mengatakan kendaraan itu diamankan saat melintas di pos pemantauan polisi di jalan tol, jalur arteri non tol hingga jalur tikus. Namun yang paling banyak, kendaraan tersebut terjaring razia di jalur tikus.