Rabu, 3 September 2025

Mudik Lebaran 2020

18 Hari Operasi Ketupat, Polisi Gagalkan 1.389 Pemudik yang Hendak Pulang ke Kampung Halaman

Angka tersebut meningkat drastis pada tiga hari terakhir yang bertambah sebanyak 202 penindakan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Mega Nugraha/Tribun Jabar
Pemudik dari Lampung Mau ke Cilacap, Dihalau Suruh Putar Balik di Gerbang Tol Buahbatu Bandung 

"Paling banyak kita tangkap di jalur tikus. Kalau masyarakat menanyakan bagaimana pengawasan. Jadi ini sebagian besar kita amankan di jalur tikus. Karena kita sudah mapping pergerakan mereka dan kita amankan di jalur tersebut," ungkapnya.

Adapun mayoritas tujuan mereka mengarah ke Jawa Barat, Jawa Timur hingga ke Jawa Tengah.

Sambodo mengatakan, pengemudi ditindak sesuai dengan pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam beleid pasal tersebut, disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum yang tidak memiliki izin mengangkut orang tidak dalam trayek, maka dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

"Tetapi kita lihat dari case by case, kalau pengemudi tidak memiliki SIM kita tambahin tidak punya SIM. Kalau tidak punya STNK kita juga tambahkan pelanggaran STNK dan ini akumulatif tergantung jenis kendaraan. Tetapi kalau STNK dan SIM nya punya, itu hanya pasal 308," pungkasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan