Kamis, 28 Agustus 2025

Virus Corona

Wamenag: Masjid dan Gereja Tidak Boleh Digembok saat PSBB

Zainut mengatakan, kegiatan tadarus dan ibadah lainnya di masjid atau kegiatan agama di tempat ibadah lainnya boleh saja dilakukan

Tribunnews.com/Chaerul Umam
Tangkapan layar Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid menegaskan tidak boleh ada penutupan runah ibadah meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan.

Zainut melarang siapapun untuk melakukan penggembokkan terhadap masjid dan rumah ibadah lainnya.

Baca: Ace Usul Skenario Penyelenggaraan Ibadah Haji dengan Pembatasan Kuota Dirapatkan Khusus

Menurutnya, kegiatan beribadah di tempat umum tetap harus diperbolehkan.

"Kami setuju dalam pelaksanaan tidak boleh kemudian masjid itu digembok, tidak boleh ada kegiatan, atau misalnya gereja digembok, tidak boleh," ucap Zainut dalam rapat kerja virtual denfan Komisi VIII DPR RI, Senin (11/5/2020).

Tetap aktivitas peribadatan harus diberikan ruang," kata Zainut.

Zainut mengatakan, kegiatan tadarus dan ibadah lainnya di masjid atau kegiatan agama di tempat ibadah lainnya boleh saja dilakukan.

Namun, ia mengingatkan kegiatan itu tidak mengundang massa yang besar.

Serta menerapkan protokol pencegahan Covid-19 saat warga melakukan aktivitas ibadah di tempat peribadatan.

"Yang tidak boleh adalah terjadinya kerumunan yang itu bisa berakibat yang terkait dengan penularan, transmisi penularan, itu yang kita hindarkan. Sepanjang protokol kesehatannya dijaga," katanya.

Lebih lanjut, Zainut meminta masyarakat tetap memperhatikan fatwa MUI tentang ibadah di masa pandemi.

Warga di zona merah Covid-19 dilarang melaksanakan ibadah di tempat umum.

Warga di zona kuning diperbolehkan untuk tidak salat di tempat umum.

Baca: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Semarang Selasa, 12 Mei 2020 Beserta Niat Puasa Ramadhan

Warga zona hijau dibolehkan beribadah seperti biasa di muka umum.

"Untuk itu, kami mengimbau kepada tokoh agama agar melakukan komunikasi dengan pemerintah setempat, mana daerah-daerah yang diperbolehkan untuk dilakukan relaksasi atau kelonggaran, mana yang tidak boleh," pungkasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan