Iuran BPJS Kesehatan Naik
Alasan Pemerintah Naikkan Kembali Iuran BPJS di Tengah Pandemi: Jaga Keberlanjutan Operasional
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS yakni demi menjaga keberlanjutan operasional BPJS.
Penulis:
Inza Maliana
Editor:
Sri Juliati
Rincian kenaikan BPJS
Dikutip dari Kompas.com, berikut rincian kenaikan untuk peserta mandiri kelas I, II dan III:
- Kelas I: Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000
- Kelas II: Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000
- Kelas III: Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000
Untuk kelas III, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500.
Sehingga yang dibayarkan oleh masyarakat tetap Rp 25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000.
Oleh karenanya, masyarakat harus membayar kelas III senilai Rp 35.000.

Baca: Fakta Kenaikan Tarif Iuran BPJS: Ini Rincian Biaya yang Harus Dibayarkan
Sebelumnya diketahui, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan pada akhir tahun lalu.
Kenaikan itu ia atur melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tersebut, iurannya menjadi:
- Kelas I: Naik menjadi Rp 160.000 per orang per bulan
- Kelas II: Naik menjadi Rp 110.000 per orang per bulan
- Kelas III: Naik menjadi Rp 42.000 per orang per bulan
Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tersebut.
Alhasil, iuran BPJS kembali ke awal, yakni Rp 80.000 per bukan untuk kelas I, Rp 51.000 per bulan untuk kelas II, dan Rp 42.000 per bulan untuk kelas III.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Ihsanuddin)