Senin, 29 September 2025

Iuran BPJS Kesehatan Naik

Fakta Kenaikan Tarif Iuran BPJS: Ini Rincian Biaya yang Harus Dibayarkan

Naiknya iuran BPJS Kesehatan tertuang di Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kompas.com
Ilustrasi BPJS Kesehatan(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella) 

Tahun 2021 berdasarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020:

Kelas 1 Rp 150.000

Kelas 2 Rp 100.000

Kelas 3 Rp 35.000 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 7.000) 

Baca: Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Pemerintah Tak Miliki Empati pada Masyarakat

Baca: Menaikkan Iuran BPJS, Pemerintah Kehilangan Sensitivitas

Tuai Kontra

Kebijakan yang dilakukan Presiden Jokowi ini menuai kontra dari berbagai pihak.

Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar menilai aturan tersebut masih memberatkan masyarakat.

Pasalnya, iuran peserta mandiri kelas I dan II dianggap tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya.

"Pemerintah sudah kehabisan akal dan nalar sehingga dengan seenaknya menaikkan iuran tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat."

"Padahal di Pasal 38 di Perores ini menyatakan kenaikan iuran harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat," ujar Timboel, dikutip dari Kontan.co.id.

Baca: Respons Mahkamah Agung Sikapi Kebijakan Pemerintah Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan

Baca: Iuran BPJS Naik Lagi, Rincian Lengkap Biaya BPJS Kesehatan 2020-2021 Berubah per Juli

Kritikan juga disampaikan dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).

Komunitas tersebut merupakan penggugat atas perpres kenaikan tarif yang berlaku 1 Januari 2020 lalu dan akhirnya memenangkanya di MA. 

KPCDI menyayangkan langkah Presiden Joko Widodo yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Walau ada perubahan jumlah angka kenaikan, tapi dirasa masih memberatkan masyarakat.

Apalagi masih dalam situasi krisis wabah virus corona baru (Covid-19).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan