Tunjangan Hari Raya
Kapan THR PNS Cair? Tak Semua Golongan Dapat hingga Besaran yang akan Diperoleh
Kapan THR PNS cair? Mengenai THR Lebaran tahun ini, dipastikan tak semua golongan PNS dapat.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Kabar gembira, Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, dan TNI, akan segera cair.
Kapan THR PNS cair?
Melalui video conference, Senin (11/5/2020), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan THR PNS cair paling lambat 15 Mei 2020.
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Sri Mulyani menyebutkan pencairan THR PNS untuk tahun ini telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Peraturan Pemerintah (PP) THR sudah dikeluarkan, sudah ditandatangani Pak Presiden. PMK juga akan keluar."

Baca: Berapa THR PNS yang Cair Tahun Ini? Berikut Jadwal hingga Perbedaannya dengan Gaji ke-13
Baca: Bagaimana Mekanisme Pengaduan Soal THR ke Kementerian Tenaga Kerja?
"Kami saat ini sedang menyiapkan satuan kerja untuk eksekusi THR dan diharapkan serentak paling lambat adalah pada hari Jumat ini tanggal 15 (Mei 2020)," tuturnya, Senin.
Untuk THR 2020, Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 29,382 triliun.
Jumlah tersebut jauh lebih rendah ketimbang anggaran THR tahun lalu, yakni sebesar Rp 40 triliun.
Mengenai jumlah anggaran THR tahun in, kata Sri Mulyani, termasuk penghematan sekitar Rp 6 triliun.
Pasalnya, ada beberapa perubahan mengenai THR untuk PNS, TNI, Polri, pejabat, hingga penerima pensiun pada 2020, terkait penanganan Covid-19.
Dilansir Kompas.com, perubahan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB.
Sri Mulyani mengungkapkan yang akan mendapat THR hanya PNS eselon III ke bawah.
Namun, besaran yang diterima tak seperti tahun sebelumnya.
Sementara eselon I, II, dan pejabat lainnya, tidak mendapat THR.
Nilai THR PNS dihitung berdasarkan jumlah gaji pokok yang diterima beserta tunjangan-tunjangannya.
Baca: Ancam Berikan Denda 5%, Kemnaker Minta Pengusaha Lakukan Dialog Soal Pembayaran THR di Masa Pandemi
Baca: Ingin Mengadu Soal THR ke Kementerian Tenaga Kerja, Berikut Tata Caranya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS sesuai golongan dan lama masa kerja.

Di bawah ini merupakan besaran gaji PNS golongan I hingga IV, disesuaikan masa kerja mulai kurang dari satu tahun hingga 27 tahun:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Mengenai tunjangan PNS, di antaranya adalah tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Untuk tunjangan makan, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018, yaitu sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II.
Sedangkan untuk golongan III sebesar Rp 37.000 dan golongan IV sebesar Rp 41.000.
Tak hanya itu, PNS juga mendapat tunjangan suami/istri sebesar lima persen dari gaji pokok.
Kemudian yang terakhir, tunjangan anak ditetapkan dua persen dari gaji pokok per anak, dengan ketentuan maksimal tiga anak.
THR pegawai swasta

Mengenai pembayaran THR untuk pegawai swasta, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memperingatkan perusahaan untuk membayarkannya tepat waktu.
Paling lambat yakni tujuh hari sebelum hari raya.
"THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/ buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Ida, Senin, dilansir Kompas.com.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Lebih lanjut, Ida menegaskan perusahaan yang terlambat membayarkan THR pada pegawainya, akan dikenakan denda.
Sementara yang tidak membayarkan THR, akan dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha.
"Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda."
"Sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," tegas dia.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Mutia Fauzia/Muhammad Idris)