Minggu, 7 September 2025

Kasus Novel Baswedan

Soal Pengeroyokan di Kasus Novel Baswedan, Sumartini Bantah Keterangan Jaksa Penuntut

Seorang saksi sidang kasus Novel Baswedan sempat menampik keterangan jaksa penuntut umum.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews/Herudin
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang saksi sidang kasus penganayaan Novel Baswedan sempat menampik keterangan jaksa penuntut umum.

Persidangan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, memasuki tahap keterangan saksi.

Sumartini (69), tetangga Novel, memberikan keterangan sebagai saksi terkait perkara penganiayaan yang dialami Novel.

Di persidangan itu, Sumartini, sempat menampik keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan meragukan barang bukti yang diperlihatkan tim Jaksa Penuntut Umum.

Sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Selasa (12/5) siang. Sidang disiarkan melalui aplikasi Youtube.

Ketua Majelis Hakim Djuyamto menanyakan soal keterangan Sumartini di BAP terkait kejadian penganiayaan Novel Baswedan.

"Di BAP ada peristiwa pengeroyokan Selasa sekitar pukul 05.10 WIB?" tanya Djuyamto kepada Sumartini.

Sumartini, mengaku tidak pernah menjelaskan kepada penyidik telah terjadi suatu tindak pidana pengeroyokan.

Baca: Ingin Fokus Kembali Bermain, Erling Haaland Tak Mau Bicarakan Real Madrid

Baca: Peringatan Dini BMKG Rabu 13 Mei 2020, 11 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin

Baca: Belum Ada Informasi Pasti Telah Meninggal, Harun Masiku Masih Jadi Buronan KPK

Baca: Raffi Ahmad Ingin Tukar Mobil Peninggalan Almarhum Ayah dengan Mobil Tua, Nagita Usap Dada: Ya Allah

Namun, dia membenarkan, terjadi sesuatu yang dialami Novel Baswedan.

"Saya tidak ngomong seperti itu. Siapa yang bilang di sini terjadi perkara pengeroyokan. Saya tidak ngomong begini-begini. Tidak ada," jawab Sumartini.

"Yang ibu terangkan?" tanya Djuyamto.

"Saya jelaskan tadi yang ada begitu," jawab Sumartini.

Dia menegaskan memberikan keterangan di hadapan penyidik sesuai apa yang dilihat dan didengar.

Dia juga menandatangani BAP tersebut.

"Saya menjawab sendiri. Tidak ada (yang mengajari,-red). Iya saya (tandatangani,-red)," ujarnya.

Dia mengaku tidak membaca kembali BAP yang sudah ditandatangani tersebut.

"Saya malas baca-baca. Segitu banyak disuruh baca," ujar Sumartini.

Sementara itu, setelah persidangan berjalan sekitar 30 menit, Jaksa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti berupa baju yang dipakai Novel Baswedan sewaktu kejadian dan cangkir yang diduga sebagai wadah untuk menampung cairan air keras.

Jaksa menanyakan kepada Sumartini apakah mengenali barang bukti tersebut. Namun, Sumartini meragukan barang bukti itu.

"Ibu kenal dengan baju ini?" tanya Jaksa kepada Sumartini.

"Tidak. Tidak kayak begitu. Putih dekil," jawab Sumartini.

"Pak Novel tidak pakai ini?" tanya Jaksa.

"Tidak," jawab Sumartini.

Kemudian, Jaksa menanyakan soal cangkir. Namun Sumartini meragukan cangkir tersebut adalah yang dilihat pada waktu terjadi kejadian penganiayaan.

"Warna hijau. Tetapi hijau itu natural. Tidak sampai kayak begini," jawab Sumartini.

Setelah mendengarkan keterangan Sumartini, Jaksa beralasan barang bukti itu sudah disimpan sejak dua tahun yang lalu pasca kejadian. Sehingga, barang bukti itu sudah berubah warna.

"Sudah dua tahun otomatis berubah warna," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.

Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3).

Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.

Hampir Ditabrak Sumartini juga mengaku hampir ditabrak terduga pelaku penganiayaan Novel pada saat kabur melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Secara tiba-tiba, dia melihat dua orang sedang berboncengan sepeda
motor mengendarai kendaraan secara deras ke arahnya. Sepeda motor itu melaju dari arah belakang.

"Motor kenceng mau nabrak saya," katanya Dia mengaku tidak secara jelas melihat kedua orang itu.

"Tidak tahu. Berdua. Kencang sekali. Saya tidak ngeh (pakai helm,-red), tidak ingat. Tidak jelas dan tidak memperhatikan," ujarnya.

Setelah berpapasan dengan dua orang terduga pelaku, dari jarak sekitar 50 meter, katanya, teriakan itu dari arah belakang posisinya berdiri atau dari arah datangnya sepeda motor.

Dari kejauhan, dia melihat, seorang laki-laki sedang jongkok untuk membuka baju. Selain itu, dia juga melihat satu unit cangkir menggelinding di lantai.

Di persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum sempat memperlihatkan rekaman dari Closed Circuit Television (CCTV).

"Kami tunjukkan CCTV," ujar Jaksa.

Majelis hakim meminta supaya Sumartini mendekat ke arah layar lebar. Sumartini mengakui bahwa gambar yang diperlihatkan itu dirinya bersama dengan Sumarni sedang berjalan kaki setelah pulang menunaikan ibadah salat.

Ronny Bugis, terdakwa penganiayaan penyidik KPK Novel, membantah keterangan dari Sumartini tersebut.

"(Saya merasa,-red) keberatan hampir menabrak. Mau (menabrak,-red)" kata Ronny, pada saat memberikan pernyataan di persidangan. (glery/tribunnetwork/cep)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan