Selasa, 26 Agustus 2025

Iuran BPJS Kesehatan Naik

Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan, Pengamat Ekonomi: Jadi Kontroversial Saat Pandemi

Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Kolase Tribunstyle.com, Instagram @jokowi
Presiden Joko Widodo naikkan iuran BPJS Kesehatan 

"Wujudnya itu berupa asuransi kesehatan yang dikelola BPJS, ini tujuan mulia sebenarnya."

"Karena biaya kesehatan, asuransi kesehatan sebenarnya tidak murah," ungkap Retno.

Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, KPCDI Minta Iuran Kelas 3 Tidak Dinaikkan

Retno mencontohkan, bagaimana BPJS Kesehatan mampu meng-cover biaya pengobatan orang yang menderita penyakit berat sekalipun.

Menurutnya, biaya pengobatan yang mereka keluarkan lebih kecil dibandingkan dengan mereka harus membayar sendiri biaya pengobatan tanpa menggunakan BPJS Kesehatan.

"Itu benefit dari peserta yang membayar asuransi," kata Retno.

Meski demikian, Retno tak menampik soal moral hazard yang timbul dari layanan publik seperti BPJS Kesehatan.

Moral hazard yang dimaksud adalah saat peserta BPJS Kesehatan yang seharusnya membayar iuran, tapi tidak membayar dan hanya membayar saat dia membutuhkan layanan kesehatan.

"Bukan cerita luar biasa kalau kita mendengar dia nggak ikut BPJS, nggak membayar iuran tiba-tiba dia harus memperoleh layanan kesehatan."

Baca: Pemerintah: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Pertimbangan Ahli Independen

"Baru saat itu dia mendaftar, membayar iuran tapi begitu selesai dengan urusannya dia tidak membayar lagi, itu yang bisa dimasukkan ke dalam kategori moral hazard," paparnya.

Menurutnya, hal itu bisa terjadi karena adanya kesalahpahaman manajemen dari BPJS Kesehatan atau bisa juga kesalahpahaman komunikasi BPJS Kesehatan dengan aktor lainnya.

Yakni penyedia layanan kesehatan, rumah sakit serta para peserta itu sendiri.

"Jadi kalau kita bicara premi asuransinya naik, sebenarnya nilai yang segitu terlalu besar nggak to bagi para peserta?"

"Apakah masyarakat Indonesia sudah cukup mampu untuk membayar segitu, terutama yang kelas I dan II," katanya.

Menurutnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II setimpal dengan fasilitas yang mereka dapatkan saat mereka memerlukan pelayanan kesehatan.

"Tapi saya kira kalau orang-orang yang membutuhkan perawatan kelas I itu dengan harga Rp 150 ribu per bulan itu sebenarnya juga tidak mahal-mahal sekali sih," ungkap Retno.

"Ini memang masalah ekonomi tapi kita juga bicara sisi sosial, karena ketika kita tidak membutuhkan layanan itu tapi ada orang lain yang membutuhkan dan ketika kita membutuhkan itu layanan itu ada untuk kita sebagai peserta," ungkap Retno.

Baca: Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 3,1 Triliun Untuk Subsidi Iuran Peserta Kelas III BPJS Kesehatan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan