Kasus Novel Baswedan
Saksi Pergoki Terduga Pelaku di Tempat Tinggal Novel Baswedan, yang Gemuk Mirip Gangster
Dua terduga pelaku penganiayaan Novel Baswedan, yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, sempat terlihat warga
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terduga pelaku penganiayaan Novel Baswedan, yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, sempat terlihat warga berada di sekitar tempat kejadian perkara sebelum menyiram air keras ke wajah Novel, pada 11 April 2017 sekitar pukul 05.00 WIB.
Pengakuan ini disampaikan Eko Yulianto, seorang pegawai swasta, pada saat dimintai keterangan sebagai saksi perkara penganiayaan yang dialami Novel.
Baca: Politikus PAN Nilai Pemerintah Pusat Tidak Serius Mengatasi Virus Corona
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Kamis (14/5/2020). Sidang itu disiarkan melalui aplikasi Youtube.
Eko Yulianto mengaku menunaikan ibadah Shalat Subuh di Masjid Al-Ihsan. Setelah menunaikan ibadah shalat, dia berjalan kaki pulang ke rumahnya.
Pada saat berjalan kaki, dia melihat dua orang, satu orang duduk dan satu orang berdiri. Di sebelah mereka diparkir sepeda motor.
Posisi sepeda motor itu diparkir di belakang mobil berwarna putih milik seorang warga.
Baca: WHO Sebut Virus Corona Mungkin Tak Pernah Hilang hingga Masih Lama untuk Menuju ke Keadaan Normal
"Ada yang duduk dan ada yang berdiri. Di belakang mobil. Dia duduk di bangku. (Yang duduk di bangku,-red) gemuk memakai jaket kayak gangster. Yang duduk tidak pakai helm. Yang duduk hanya menunduk. Itu kayak orang asing, mencurigakan," kata Eko, saat memberikan keterangan di persidangan.
Dia mengaku sempat melihat kedua orang itu sekitar dua menit.
"Tidak sampai 2 menit saya melihat. Saya buru-buru," ujarnya.
Baca: Intelijen AS Tuding Presiden China Xi Jinping Tekan WHO Terkait Corona
Setelah melihat kedua orang itu, saksi pulang ke rumah. Pada saat di rumah, dia diminta oleh ibunya untuk kembali ke masjid untuk menjemput ayahnya pulang.
Pada saat keluar rumah, dia mengetahui, ada informasi penyiraman Novel Baswedan.
"Saya ditanya ibu, coba samper (ayah,-red). Ternyata sudah kejadian Pak Novel disiram.
Setelah tahu ada penyiraman, saya langsung pulang," tuturnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi melihat dua orang mencurigakan, Jaksa Penuntut Umum menanyakan kepada saksi apakah mengenali terdakwa.
Melalui layar lebar yang diletakkan di ruang sidang, Jaksa memperlihatkan wajah Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette kepada saksi.
"Ada tidak kemiripan?" tanya Jaksa.
Saksi mengaku hanya mengenali dua orang itu dari postur tubuh. Namun, tidak mengetahui ciri-ciri secara pasti.
"Sama untuk badan," jawab saksi.
Baca: Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kini Merawat 702 Pasien Positif Covid-19
Eko Yulianto disinyalir merupakan satu-satunya saksi yang melihat Ronny Bugis dan Rahmat Kadir. Dia mengaku sempat diminta oleh aparat kepolisian untuk menerangkan sketsa wajah pelaku.
"Banyak (sketsa,-red). Yang sama persis itu (sketsa,-red) yang pertama kali. Yang pakai pensil.
Namun, dia tidak menyimpulkan apakah sketsa wajah itu adalah pelaku.
"Kalau yang gemuk dari gestur sama. Pola duduk berbeda yang gendut. Saya tidak menyimpulkan dia tersangka," tambahnya.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.
Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020). Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.