Minggu, 7 September 2025

Empat Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara Diperiksa KPK

Empat saksi tersebut, yakni Hamamim Sul Bahsyan, Rahmad Pardamean Hasibuan, Zulkarnain, dan Oloan Simbolon.

Editor: Johnson Simanjuntak
Wartakota/Henry Lopulalan
KORUPSI KETOK PALU - Mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho saat menjadi saksi dalam persidangan Lima terdakwa penerima suap Ketok Palu DPRD Sumut di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu(127/2/2019). Lima terdakwa penerima suap uang ketok palu DPRD Sumut periode 2009-2014. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Penetapan 14 anggota DPRD Provinsi Sumut tersebut merupakan tahap keempat.

Sebelumnya, KPK telah memproses 50 unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan atau 2014-2019 dalam dua tahap, yaitu tahap pertama pada 2015, KPK menetapkan lima unsur pimpinan DPRD Sumut.

Tahap kedua pada 2016, KPK menetapkan tujuh ketua fraksi DPRD Sumut. Tahap ketiga pada 2018, KPK menetapkan 38 Anggota DPRD Sumut.

Seluruh tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata empat hingga enam tahun penjara.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan