Empat Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara Diperiksa KPK
Empat saksi tersebut, yakni Hamamim Sul Bahsyan, Rahmad Pardamean Hasibuan, Zulkarnain, dan Oloan Simbolon.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
Penetapan 14 anggota DPRD Provinsi Sumut tersebut merupakan tahap keempat.
Sebelumnya, KPK telah memproses 50 unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan atau 2014-2019 dalam dua tahap, yaitu tahap pertama pada 2015, KPK menetapkan lima unsur pimpinan DPRD Sumut.
Tahap kedua pada 2016, KPK menetapkan tujuh ketua fraksi DPRD Sumut. Tahap ketiga pada 2018, KPK menetapkan 38 Anggota DPRD Sumut.
Seluruh tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata empat hingga enam tahun penjara.