Virus Corona
Kata Luhut, TKA China di Konawe Hanya Sedikit, Kurang dari 8 Persen
Kemenaker melihat ada potensi PHK yang sangat besar andai perusahaan tak mampu beroperasi lagi.
Editor:
Hasanudin Aco
Sejauh ini, pihaknya baru memeriksa pelapor dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kendari.
"Kami sudah mengklarifikasi dan pengecekan data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, W ini tidak terdaftar," tegas Singgih.
Pria yang diketahui sebagai pemilik salah satu perusahaan tambang di Kabupaten Konawe Utara itu harusnya memenuhi panggilan penyidik Polda Sultra, Senin kemarin.
Namun, Wang tidak datang karena alasan tidak bisa keluar daerah setelah pemda setempat menutup perbatasan wilayah kabupaten.
Kompol Singgih menyatakan, sudah membuat surat panggilan yang bisa dijadikan pegangan terlapor untuk melewati perbatasan.
"Rencananya dia akan datang bersama istrinya. Kalau tak ada halangan, penyidik akan mulai memeriksa pada Rabu besok," kata Singgih.
Atas kepemilikan KTP Palsu, Mister Wang diduga melanggar Pasal 264 KUHP dan Undang-undang nomor 24 tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Luhut soal TKA China: Jumlah Mereka di Konawe Kurang Lebih 8 Persen dari Pekerja"