Polisi Pulangkan 7 Orang yang Terjaring OTT Kasus Suap THR Pejabat Kemendikbud
Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ketujuh orang tersebut dipulangkan usai menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan tujuh orang pejabat Kemendikbud yang tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap tunjangan hari raya (THR).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ketujuh orang tersebut dipulangkan usai menjalani pemeriksaan.
Namun demikian, status seluruh pelaku masih harus wajib lapor.
"Baru tadi malam kita selesai gelar perkara. Ketujuh orang itu sementara dipulangkan dengan status wajib lapor," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (23/5/2020).
Baca: Polda Metro Jaya Masih Selidiki Kasus Suap THR Pejabat Kemendikbud
Baca: Kata KPK, Ada Risiko Pidana Bagi Penyelenggara Negara yang Minta THR
Diketahui, ketujuh orang yang dipulangkan adalah Rektor Universitas Negeri Jakarta Komarudin, Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati, dan Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud Tatik Supartiah.
Selain itu, Karo SDM Kemdikbud Diah Ismayanti, Staf SDM Kemdikbud Dinar Suliya, dan Staf SDM Kemdikbud Parjono. Menurut Yusri, seluruh pelaku hingga saat ini masih belum berstatus tersangka.
Yusri mengatakan, ketujuh orang tersebut tetap akan dilakukan penyelidikan dan akan kembali direncanakan untuk dimintai keterangan atau klarifikasi.
Kasus tersebut nantinya akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Kemungkinan rencana akan kita siapkan untuk memanggil dan mengklarifikasi perkara tersebut," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus suap tunjangan hari raya (THR) pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke Polri.
Padahal, KPK sempat menangkap Kabag Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dwi Achmad Noor yang diduga telah menyerahkan uang THR kepada sejumlah pejabat Kemdikbud.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/5/2020) itu, KPK juga sempat menyita barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar AS dan Rp 27.500.000.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, pelimpahan kasus ini ke Polri lantaran KPK tak menemukan unsur penyelenggara negara yang menjadi kewenangannya.
Hal ini berdasarkan permintaan keterangan yang dilakukan KPK terhadap Dwi Achmad Noor dan sejumlah pihak terkait lainnya, termasuk Rektor UNJ Komarudin.
"Setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," kata Karyoto dalam keterangannya, Kamis (21/5/2020).
Selain Komarudin dan Dwi Achmad Noor, sejumlah pihak yang sempat dimintai keterangan oleh KPK, di antaranya, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati; Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, Tatik Supartiah; Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti; serta dua staf Kemendikbud Dinar Suliya dan Parjono.
Karyoto menuturkan, kasus ini bermula saat Rektor UNJ, Komarudin meminta sejumlah dekan fakultas dan lembaga penelitian di lingkungan UNJ mengumpulkan uang masing-masing Rp 5 juta melalui Dwi.
Uang itu rencananya diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan sejumlah staf SDM di Kemendikbud sebagai uang THR.
Pada Selasa (19/5/2020), terkumpul uang sebesar Rp 55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana.
Keesokan harinya, atau sehari sebelum ditangkap, Dwi sempat menyerahkan uang 'THR' sejumlah Rp 5 juta kepada Karo SDM Kemendikbud, Rp 2,5 juta kepada Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, serta Parjono dan Tuti selaku staf SDM Kemendikbud masing-masing sebesar Rp 1 juta.
"Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan KPK dan Itjen Kemendikbud," kata Karyoto.