Minta Omnibus Law Dihentikan, Fraksi PKS Soroti Adanya Potensi Pengekangan Kebebasan Pers
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Netty Prasetiyani Heryawan meminta pembahasan RUU Omnibus Law Cipta
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Hendra Gunawan
Kemudian pada ayat 3, perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta direvisi menjadi perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dikenai sanksi administratif.
Terakhir, di ayat 4 mengenai ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah
Rekomendasi untuk Anda