Direktur Utama TVRI
Dewas Tunjuk Dirut PAW TVRI, Helmy Yahya Lanjutkan Gugatan ke PTUN
Berdasarkan hasil seleksi, Dewan Pengawas (Dewas) TVRI akhirnya menetapkan Iman Brotoseno sebagai Dirut periode
Editor:
Hendra Gunawan
Di dunia jurnalistik, Iman pernah menjadi kontributor untuk National Geographic
Indonesia, Playboy Indonesia, Male Emporium, Majalah Chic Photo Video dan Nikonia
pada artikel dan fotografi bawah air.
Selain mencintai film dan fotografi, alumnus International Leadership Visitor Program di Amerika ini juga gemar menyelam. Iman masif aktif sebagai instruktur selam Professional Association of Diving Instructors (PADI).
Polemik
Seleksi Dirut TVRI sendiri sempat menuai polemik lantaran diprotes Komite Peyelamat
TVRI. Komisi I DPR sempat meminta Dewas menghentikan proses seleksi, bahkan
mempertimbangkan pemberhentian Dewas.
Ada sejumlah dugaan pelanggaran yang disorot, yakni keputusan mencopot Helmy Yahya yang dinilai janggal dan tidak sah, jabatan Ketua Dewas yang sudah nonaktif per 11 Mei, hingga mencopot 3 direktur TVRI era Helmy Yahya.
Saat ini, Helmy Yahya sudah menggugat surat pemberhentiannya itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Meski berpolemik, Dewas tetap membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Dirut dan seleksi
tetap berlanjut hingga ditetapkan satu nama.
Padahal April lalu, Komisi I DPR sudah sepakat mengevaluasi kinerja Dewas TVRI dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) Dewas.
Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, Charles Honoris menilai keputusan Dewas melantik
Iman itu mengabaikan rekomendasi Komisi I DPR yang meminta mengulang kembali
proses seleksi.
Charles mengaku kecewa atas sikap Dewas tersebut. "Pasti kecewa. Dalam catatan kami dewas sudah beberapa kali melanggar UU dan tentunya akan
menjadi pertimbangan utama dalam melanjutkan proses evaluasi terhadap anggota-
anggota Dewas TVRI," kata Charles saat dimintai tanggapan, Rabu (27/5).
Dia menjelaskan, Komisi I DPR tak pernah menghalangi proses seleksi Dirut TVRI.
Namun, Komisi I menemukan banyak catatan dalam proses seleksi dirut TVRI.
Sehingga, meminta untuk mengulang kembali proses seleksi dengan prosedur dan tata cara yang benar.
"Dengan catatan bahwa 16 orang yang sudah lolos bisa otomatis
diloloskan kembali. Desakan Komisi I DPR ini masuk dalam kesimpulan rapat dan
disepakati oleh Dewas yang hadir," ujar Politikus PDIP itu.
"Artinya sesuai dengan UU MD3 poin kesimpulan tersebut mengikat pada para pihak
termasuk Dewas TVRI. Bahwa akhirnya Dewas memutuskan untuk melanjutkan proses
seleksi dengan mengabaikan keputusan rapat dengan DPR, tentunya akan menjadi
catatan tersendiri dalam proses Komisi I DPR yang masih melanjutkan evaluasi
terhadap Dewas TVRI," sambungnya lagi.