Virus Corona
Menaker Pastikan Tenaga Medis Hingga Relawan Covid -19 Dilindungi Program Jaminan Kecelakaan Kerja
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memastikan tenaga medis hingga relawan Covid-19 dilindungi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Penulis:
Larasati Dyah Utami
Editor:
Adi Suhendi
Ida juga meminta kepala Dinas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan dalam bidang K3 dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Adapun, mekanisme pelaporan, diagnosis, penetapan, pemberian manfaat program JKK dan penyelesaian atas perbedaan pendapat dalam menetapkan PAK karena Covid-19 dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang -undangan.
“Sekali lagi, Saya meminta Kepala Dinasnaker agar menugaskan Pengawas Ketenagakerjaan untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan bidang K3 dan jaminan sosial tenaga kerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.