Senin, 25 Agustus 2025

Virus Corona

Menaker Pastikan Tenaga Medis Hingga Relawan Covid -19 Dilindungi Program Jaminan Kecelakaan Kerja

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memastikan tenaga medis hingga relawan Covid-19 dilindungi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Kemnaker
Menaker Ida Fauziyah saat berkoordinasi dengan Kepala Disnaker Se-Indonesia melalui sambungan video di Jakarta, hari Senin (11/5/2020). 

Ida juga meminta kepala Dinas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan dalam bidang K3 dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Adapun, mekanisme pelaporan, diagnosis, penetapan, pemberian manfaat program JKK dan penyelesaian atas perbedaan pendapat dalam menetapkan PAK karena Covid-19 dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang -undangan.

“Sekali lagi, Saya meminta Kepala Dinasnaker agar menugaskan Pengawas Ketenagakerjaan untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan bidang K3 dan jaminan sosial tenaga kerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan