Kasus Jiwasraya
6 Terdakwa Kasus Jiwasraya Gunakan Nama Samaran Saat Berkomunikasi: Dari Nama Pak Haji Hingga Panda
Keenam terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mempunyai kode-kode khusus
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keenam terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mempunyai kode-kode khusus dalam melakukan komunikasi.
Jaksa Penuntut Umum mengungkap para terdakwa menggunakan nama samaran.
Nama samaran digunakan saat berkomunikasi via aplikasi chatting.
Upaya itu dilakukan untuk mengaburkan identitas.
Baca: Kini, Jual-Beli Fisik Emas Bisa Dilakukan Via Online di Platform Tanamduit
Para terdakwa, yaitu Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Serta mantan petinggi PT Jiwasraya, yaitu mantan Direktur Utama, Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, dan eks Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan.
Ardito Muwardi, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung, mengatakan terdakwa Heru Hidayat menyepakati menggunakan nama samaran di setiap komunikasi via WhatsApp, chat ataupun online dalam membahas transaksi jual/beli saham yang akan dilakukan PT AJS.
"Tujuan penggunaan nama samaran (panggilan,-red) untuk mengaburkan identitas pada saat melakukan komunikasi via whatsApp, chat ataupun online," kata dia saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020).
Baca: Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Jiwasraya Terapkan Protokol Kesehatan
Dia menjelaskan nama samaran keenam terdakwa adalah Mahmud untuk Syahmirwan, Rudy untuk Hary Prasetyo, Panda atau Maman untuk Joko Hartono, Pak Haji untuk Heru Hidayat, Chief untuk Hendrisman Rahim, Rieke untuk Agustin.
"Nama samaran untuk Syahmirwan adalah 'Mahmud', nama samaran untuk Hary Prasetyo adalah adalah 'Rudy', nama samaran untuk Joko Hartono Tirto adalah 'Panda/Maman', nama samaran untuk Terdakwa Heru Hidayat adalah 'Pak Haji' dan nama samaran untuk Hendrisman Rahim disepakati adalah 'chief', sedangkan untuk Agustin dengan nama samaran 'Rieke'," tambahnya.
Baca: Pengembangan 6 Tersangka Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Dua Saksi
Kasus Jiwasraya
1. Komitmen MA Berantas Korupsi Diuji Dalam Permohonan Kasasi Kasus Jiwasraya |
---|
2. Mahkamah Agung Diminta Kabulkan Pengajuan Kasasi yang Dilakukan Jaksa Atas Koruptor Jiwasraya |
---|
3. Temui Mahfud MD di Kopi Johny, Forum Nasabah Korban Jiwasraya Minta Aspirasi Disampaikan ke Jokowi |
---|
4. Korupsi Jiwasraya, Barang Bukti dan 13 Tersangka Korporasi Manajer Investasi Diserahkan ke JPU |
---|
5. JPU Ajukan Kasasi Putusan PT DKI Jakarta Terkait Vonis 6 Terdakwa Korupsi Jiwasraya |
---|