Senin, 1 September 2025

Diputus Bersalah Blokir Internet Papua, Ini Kata Menkominfo

Menurut Sekjen Partai NasDem itu, ia belum membaca amar putusan gugatan tersebut.

Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Johnny G. Plate 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan informatika (menkominfo) Johnny Plate angkat bicara mengenai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan Menkominfo dan Presiden bersalah telah memblokir internet di Papua pada 2019. 

Menurut Sekjen Partai NasDem itu, ia belum membaca amar putusan gugatan tersebut. Ia baru akan menanggapi bila telah menerima amar putusannya. 

"Saya belum membaca amar putusannya. Tidak tepat jika  Petitun penggugat dianggap sebagai amar putusan pengadilan TUN tersebut. Kami tentu hanya mengacu pada amar keputusan Pengadilan TUN, yang menurut informasi tidak sepenuhnya sesuai dengan petitum penggugat," kata Plate kepada wartawan, Rabu, (3/6/2020). 

Baca: PTUN: Jokowi dan Menkominfo Bersalah atas Pemblokiran Internet di Papua, Presiden Harus Minta Maaf

Pihaknya menurut Johnny menghormati putusan pengadilan. Oleh karena itu, ia akan berkonsultasi dengan kejaksaan sebagai pengacara negara dalam kasus tersebut.

Baca: PTUN Jakarta: Presiden dan Menkominfo Melanggar Hukum Pemblokiran Internet di Papua

"Kami menghargai Keputusan Pengadilan, tapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat. Kami akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," katanya.

Ia mengatakan bahwa hingga saat ini, belum menemukan satupun dokumen yang berisi keputusan pemerintah memblokir atau membatasi akses internet di Papua pada 2019 lalu. Begitu juga dengan dokumentasi rapat di Kemenkominfo membahas pembatasan akses internet di Papua

"Namun bisa saja terjadi adanya perusakan terhadap infrastrukur telekomunikasi yang berdampak ganguan internet di walayah tersebut," katanya.

Lebih jauh Johnny mengatakan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah bertujuan untuk kepentingan bangsa, negara, dan rakyat Indonesia termasuk di dalamnya rakyat Papua.

Kebijakan diambil bukan untuk kepentingan segelintir orang atau kelompok yang belum tentu sejalan dengan kepentingan Bangsa dan Negara Indonesia.

Baca: Mantan Menkominfo Rudiantara Sebut Obat Corona Dijual Bebas Bulan Agustus, Tak Perlu Pakai Resep

"Kami tentu sangat berharap bahwa selanjutnya kebebasan menyampaikan pendapat dan ekspresi demokrasi melalui ruang siber dapat dilakukan dengan cara yang cerdas, lebih bertanggung jawab dan digunakan untuk hal yang bermanfaat bagi bangsa kita," pungkasnya.

Sebelumnya pemerintah memblokir internet di Papua dan papua Barat saat terjadi kerusuhan di Manokwari, Papua 2019 lalu.

Dua kali pemerintah membatasi akses internet di wilayah paling Timur Indonesia tersebut . Pertama yakni pembatasan akses pada 19 Agustus 2019 dan pemblokiran penuh pada  21 Agustus 2019.

Berdasarkan keterangan Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu saat itu, pemblokiran dilakukan setelah  pihak Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan penegak hukum dan instansi terkait. 

"Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara layanan data telekomunikasi, mulai Rabu (21/8) hingga suasana tanah Papua kembali kondusif dan normal," kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, (21/8/2019). 

 Adapun tergugat kasus pemblokiran akses layan internet tersebut yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menkominfo. Pada saat itu Menkominfo masih dijabat Rudiantara sebelum kemudian diganti Johnny Plate Oktober 2019. 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan