Kasus Jiwasraya
Bikin Negara Rugi Rp 16,8 Triliun, Dirut Jiwasraya Hendrisman Suka Dipanggil 'Chief'
Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung mendakwa keenam terdakwa, termasuk Hendrisma Rahim telah melakukan korupsi dalam pengelolaan dana Jiwasraya.
Editor:
Choirul Arifin
Atas perbuatan tersebut, keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau
Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Social Distancing
Dalam sidang kemarin Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sempat
meminta pengunjung sidang yang tak berkepentingan untuk keluar dari ruang sidang
karena tergolong penuh di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Hakim Ketua Rosmina mengimbau pengunjung sidang untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Ia mengatakan persidangan tidak akan dimulai jika kondisi di ruang sidang masih penuh.
"Kami harap kalau begini kondisinya tidak diperbolehkan untuk sidang. Kami mohon sekali bagi pihak yang tidak berkepentingan untuk ke luar," tegas Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020).
Dari pantauan Tribunnews.com di lokasi, sejak pukul 10.00 WIB ruang sidang dipenuhi oleh pengunjung yang hendak mendengarkan pembacaan dakwaan keenam terdakwa.
Terlihat kerumunan di sejumlah titik sebelum ada teguran dari hakim. Mendengar teguran hakim, pengunjung satu per satu keluar dan tak berkerumun.
Persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan pun akhirnya dimulai.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sendiri telah menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Sebelum masuk ke dalam gedung, petugas mengecek suhu tubuh serta menyediakan handsanitizer dan bilik disinfektan. Kursi di dalam ruang sidang dibatasi dengan sekat. (tribun network/gle/dod)