Sabtu, 23 Agustus 2025

Jokowi dan Menkominfo Bersalah Atas Pemblokiran Internet, Tanggapan YLBHI hingga Respons Refly Harun

PTUN Jakarta memutuskan Jokowi dan Menkominfo bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

TRIBUN/REPUBLIKA/Edwin Dwi Putranto/Pool
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers seusai meninjau salah satu pusat perbelanjaan, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/5/2020). Presiden Jokowi meninjau persiapan prosedur pengoperasian mal yang berada di wilayah zona hijau wabah COVID-19. TRIBUNNEWS/REPUBLIKA/Edwin Dwi Putranto/Pool 

"Bisa jadi ini juga akibat ketidakjelasan pemutusan akses atau pemblokiran tersebut."

"Pengaturan lebih lanjut soal pemblokiran diamanatkan oleh UU ITE Pasal 40 untuk diatur dalam peraturan pemerintah, hingga kini PP tersebut belum ada," jelasnya.

Baca: Diputus Bersalah Blokir Internet Papua, Ini Kata Menkominfo

Menurut Sukamta, adanya vonis tersebut harus dijadikan pelajaran penting agar pemerintah tidak sering melanggar aturan.

"Putusan ini juga menjadi pelajaran penting bagi pemerintah agar jangan suka melanggar aturan.

"Jika pemerintahnya saja suka melanggar aturan, bagaimana dengan rakyatnya?" terangnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Chaerul Umam) (Kompas.com/Sania Mashabi)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan