Jokowi & Menkominfo Diputus Bersalah Soal Pemblokiran Internet Papua, Ahli Sebut Salahi Prinsip HAM
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) diputuskan bersalah atas pemblokiran internet di Papua.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
bunga pradipta p
Hal tersebut disampaikan menjawab pertanyaan selanjutnya dari tergugat.
Tergugat lantas bertanya mengenai pembatasan yang hanya sebagian kecil yakni meliputi data internet, apakah bisa dibenarkan karena negara bertujuan untuk melindungi keamanan nasional.
Menurut pasal tersebut, Herlambang mengungkapkan pembatasan bisa saja dilakukan.
Namun, jika alasannya adalah keamanan nasional maka syaratnya lebih panjang.
"Sebagai pemerintah harus notifikasi ke PBB, Presiden harus tetapkan emergency situation karena itu nasional bukan lokal," kata dia.
Adapun pernyataan otoritas keamanan lokal, dalam hal ini Kapolda Papua yang menyatakan keadaan tak stabil, dikatakannya dapat menjadi pertimbangan pemerintah pusat.
"Saya tidak bisa menilai, tapi yang bisa saya katakan standar itu harus diperjelas kepada publik apa maksudnya," kata dia.
Sementara itu penggugat dalam perkara ini adalah gabungan organisasi masyarakat sipil yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), YLBHI, LBH Pers, ICJR, Elsam, Safenet dan lain-lain.
Isi gugatannya menyebut menuntut pemerintah tak lagi mengulangi pemblokiran internet di seluruh Indonesia.
Presiden Jokowi juga dituntut meminta maaf secara terbuka atas hal tersebut.
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P) (Deti Mega Purnamasari/Ihsanuddin)