Selasa, 26 Agustus 2025

Suap DPRD Sumut

Suap Massal Anggota DPRD Sumut, KPK Terima Pengembalian Uang Rp422 Juta

Saat ini, KPK sedang meminta izin dari Dewan Pengawas (Dewas) untuk dilakukan penyitaan terhadap uang tersebut.

Editor: Johnson Simanjuntak
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Tiga mantan anggota DPRD Sumatera Utara didakwa menerima suap 

Terakhir, terkait dengan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

Para mantan anggota DPRD Sumut itu disinyalir menerima suap dari eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Hal itu diyakini KPK lantaran pihaknya telah menemukan bukti berdasarkan sejumlah keterangan saksi, dan beberapa barang bukti elektronik.

Gatot sendiri merupakan terpidana dalam kasus ini. Dia telah mendapat putusan inkrah di tahap pertama dengan hukuman 4 tahun pidana penjara, dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas perbuatannya ke-14 eks anggota DPRD itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Junctl pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan