Tanggapi Vonis Bersalah Jokowi dan Menkominfo, Refly Harun Beri Pesan Ini
Refly Harun menanggapi soal vonis bersalah yang dijatuhkan kepada Presiden Republik Indonesia dan Menkominfo atas pemblokiran internet di Papua.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
"Tapi mudah-mudahan tidak terpikir sedikitpun dalam pikiran pemerintah atau siapapun yang berkuasa yang menguasai akses internet."
"Yang bisa membuka, menutup, memperlambat atau mempercepat akses internet untuk menghalang-halangi semua kegiatan masyarakat terutama kegiatan kritis," paparnya.
Baca: Diputus Bersalah Blokir Internet Papua, Ini Kata Menkominfo
Refly juga mengingatkan, agar masyarakat yang mendapatkan akses internet bijak dan bertanggungjawab dalam menggunakannya.
"Tentu juga bertanggung jawab menyakampaikan sesuatu yang benar, yang konstruktir walaupun kritis, karena kritis itu adalah vitamin demokrasi," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PTUN memutuskan bahwa Presiden Republik Indonesia serta Menkominfo bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
Pemblokiran internet ini dilakukan pada Agustus 2019 menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.
Baca: PTUN Vonis Jokowi dan Menkominfo Langgar Hukum Soal Blokir Internet di Papua, Ini kata Politikus PKS
Pihak tergugat satu adalah Menkominfo dan tergugat dua adalah Presiden Republik Indonesia.
Majelis hakim menghukum tergugat satu dan dua membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000.
Simak video lengkapnya:
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana)