KPAI: Banyak Orang Tua Siswa Terdampak Pandemik Covid-19 Kesulitan Bayar SPP
Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan pengaduan SPP berasal dari Jawa Barat, DKI Jakarta dan Tangsel.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima lima pengaduan terkait tunggakan SPP yang membuat para siswa tidak diperkenankan mengikuti ujian kenaikan kelas atau Penilaian Akhir Semester (PAT).
Pengaduan tersebut diterima dalam kurun waktu 27 Mei 2020 sampai 5 Juni 2020.
Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan pengaduan SPP berasal dari Jawa Barat, DKI Jakarta dan Tangsel.
"Banyak orangtua siswa terdampak pandemik covid-19 secara ekonomi sehingga banyak yang kesulitan membayar SPP. Sebagian sekolah swasta meringankan bayaran SPP dengan mengurangi SPP dari sebelum pandemik. Namun sebagian sekolah lagi bergeming tidak menurunkan SPP," kata Retno ketika dikonfirmasi pada Minggu (7/6/2020).
Baca: Sekolah Masih Belum Dibuka, KPAI Usul Adanya Penyederhanaan Kurikulum dan Subsidi Bagi Siswa
Retno mengatakan pihak yayasan diduga kuat tidak memiliki empati pada para orangtua yang terdampak ekonomi.
Ia mengatakan pihak yayasan tetap menuntut orangtua membayar penuh SPP jika anaknya ingin ikut Penilaian Akhir Semester (PAT) atau ujian kenaikan kelas.
Baca: KPAI: Hanya Provinsi Jawa Barat yang Siap Laksanakan Penerimaan Siswa Baru Secara Daring
"Diduga, strategi ini digunakan oleh pihak yayasan untuk menekan orangtua agar ada uang masuk ke kas Sekolah/Yayasan," kata Retno.
Retno menilai ancaman anak tidak bisa mengikuti ujian PAT jika orangtua tidak membayar tunggakan SPP adalah pelanggaran hak anak di bidang pendidikan.
Padahal menurutnya semua pihak tahu bahwa pandemi covid 19 berdampak besar pada ekonomi jutaan rumahtangga di Indonesia dengan adanya jutaan pemutusan hubungan kerja, bahkan para pengusaha seperti pengusaha kafe dan pedagang selain makanan dan bahan pokok mengalami kehilangan penghasilan.
"Hak Anak untuk ujian wajib dipenuhi pihak sekolah, meskipun orangtua menunggak SPP selama pandemic covid 19. Hak anak dilindungi oleh UU Sisdiknas dan UU Perlindungan Anak," kata Retno.
Baca: KPAI: Hanya Provinsi Jawa Barat yang Siap Laksanakan Penerimaan Siswa Baru Secara Daring
Retno mengatakan kewajiban membayar SPP adalah kewajiban orangtua, namun ketika orangtua tidak bisa membayar karena kesulitan secara ekonomi, maka hak anak untuk ujian harus tetap dipenuhi oleh pihak sekolah.
Ia mengatakan sekolah adalah lembaga pendidikan yang bersifat sosial bukan mencari keuntungan semata.
Retno mengatakan menurut ketentuan perundangan Yayasan pendidikan swasta berbadan hukum nirlaba.
“Namun, ketika sekolah juga mengalami kesulitan keuangan karena tunggakan SPP para orangtua siswa akibat pandemic, maka dana BOS dari APBN dapat dipergunakan secara fleksibel sesuai kebutuhan sekolah. Selain itu, para pengadu juga berharap pihak yayasan dapat mengurangi pembayaran SPP agar mereka dapat membayar jika diberikan potongan,” kata Retno.