Senin, 8 September 2025

KPAI: Banyak Orang Tua Siswa Terdampak Pandemik Covid-19 Kesulitan Bayar SPP 

Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan pengaduan SPP berasal dari Jawa Barat, DKI Jakarta dan Tangsel.

Penulis: Gita Irawan
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Komisioner KPAI Retno Listyarti di SMAN 12 Kota Bekasi 

Ia menilai seharusnya Dinas Pendidikan setempat seharusnya dapat memediasi permasalahan tersebut 

Mediasi bertujuan agar harapan dan kenyataan kepentingan para pihak terlindungi dan ditengahi serta difasilitasi pihak berwenang. 

Menurut Retno Pemerintah Daerah sebagai pihak yang paling berwenang dapat membantu menyelesaikan  masalah tersebut karena kelangsungan hidup sekolah swasta tertentu itu masih membutuhkan bantuan Pemerintah pusat dan Pemda melalui dana BOS dan BOSDA (APBD), KIP (Kartu Indonesia Pintar) dan  KJP (Kartu Jakarta Pintar). 

Menurutnya Pemerintah Daerah memiliki kewenangan  melakukan monitoring penggunaan dana BOS, BOSDA dan bahkan perpanjangan izin operasional sekolah swasta setiap 5 tahun sekali.  

"Oleh karena itu, yayasan yang  membuka dan menyelenggarakan pendidikan itu tetap bertanggung jawab kepada Pemerintah dalam ketentuan peraturan perundangan tentang  yayasan disebutkan bahwa yayasan itu milik masyarakat," kata Retno. 

Retno mengatakan yayasan pendidikan juga dapat dicabut ijin operasionalnya jika melanggar ketentuan peraturan perundangan. 

Karenanya Pemda memiliki pendekatan pengaruh kekuasaan yang kuat terhadap yayasan pendidikan di wilayahnya.  

"Kewenangan dan kekuasan Pemda tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah, diantaranya yaitu PP Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Tentang Yayasan dan PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang  pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan," kata Retno. 

Oleh karena itu, KPAI mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk menangani masalah tunggakan SPP di berbagai sekolah swasta di jenjang pendidikan TK, SD dan SMP yang berdampak pada psikologis anak-anak karena terancam tidak ikut ujian kenaikan kelas.

"Sedangkan untuk  jenjang pendidikan SMA/SMK dan SLB dapat ditangani oleh Pemerintah Provinsi. Semua harus didasarkan pada kepentingan terbaik bagi anak," kata Retno. 
 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan