KPAI: Banyak Orang Tua Siswa Terdampak Pandemik Covid-19 Kesulitan Bayar SPP
Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan pengaduan SPP berasal dari Jawa Barat, DKI Jakarta dan Tangsel.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ia menilai seharusnya Dinas Pendidikan setempat seharusnya dapat memediasi permasalahan tersebut
Mediasi bertujuan agar harapan dan kenyataan kepentingan para pihak terlindungi dan ditengahi serta difasilitasi pihak berwenang.
Menurut Retno Pemerintah Daerah sebagai pihak yang paling berwenang dapat membantu menyelesaikan masalah tersebut karena kelangsungan hidup sekolah swasta tertentu itu masih membutuhkan bantuan Pemerintah pusat dan Pemda melalui dana BOS dan BOSDA (APBD), KIP (Kartu Indonesia Pintar) dan KJP (Kartu Jakarta Pintar).
Menurutnya Pemerintah Daerah memiliki kewenangan melakukan monitoring penggunaan dana BOS, BOSDA dan bahkan perpanjangan izin operasional sekolah swasta setiap 5 tahun sekali.
"Oleh karena itu, yayasan yang membuka dan menyelenggarakan pendidikan itu tetap bertanggung jawab kepada Pemerintah dalam ketentuan peraturan perundangan tentang yayasan disebutkan bahwa yayasan itu milik masyarakat," kata Retno.
Retno mengatakan yayasan pendidikan juga dapat dicabut ijin operasionalnya jika melanggar ketentuan peraturan perundangan.
Karenanya Pemda memiliki pendekatan pengaruh kekuasaan yang kuat terhadap yayasan pendidikan di wilayahnya.
"Kewenangan dan kekuasan Pemda tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah, diantaranya yaitu PP Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Tentang Yayasan dan PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan," kata Retno.
Oleh karena itu, KPAI mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk menangani masalah tunggakan SPP di berbagai sekolah swasta di jenjang pendidikan TK, SD dan SMP yang berdampak pada psikologis anak-anak karena terancam tidak ikut ujian kenaikan kelas.
"Sedangkan untuk jenjang pendidikan SMA/SMK dan SLB dapat ditangani oleh Pemerintah Provinsi. Semua harus didasarkan pada kepentingan terbaik bagi anak," kata Retno.