Selasa, 19 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2020

Komisi II DPR Bakal Rapat Bersama Pemerintah Putuskan Tambahan Anggaran Pilkada Serentak 2020

"Ini untuk memastikan anggaran tambahannya berapa, nominalnya berapa," ucap Arwani

Tribunnews.com/ Chaerul Umam
ILUSTRASI - Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan Kepala BPIP Yudian Wahyudi, Selasa (18/2/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR akan kembali menggelat rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan KPU.

Rencana agenda tersebut karena DPR ingin memastikan tambahan anggaran Pilkada 2020.

Baca: Mantan Bos BP Migas dan Anak Buahnya Dituntut 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Kondensat

"Rencana Rabu besok (rapat), kalau tidak Rabu ya Kamis rapat kerja lagi dengan Mendagri," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PPP Arwani Thomafi kepada wartawan, Jakarta, Senin (8/6/2020).

Dia mengungkapkan, rapat terkait anggaran Pilkada juga akan mengundang Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

"Ini untuk memastikan anggaran tambahannya berapa, nominalnya berapa," ucap Arwani.

Sebelumnya, Komisi II DPR menyetujui adanya penambahan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Hal tersebut diputuskan saat rapat fisik dan virtual Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Namun, terkait nominal penambahan anggaran Pilkada 2020 yang diajukan KPU, belum diputuskan dalam rapat tersebut.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, mengatakan pihaknya membutuhkan tambahan dana sebesar Rp 535,9 miliar untuk menyelenggarakan Pilkada 2020.

Menurut dia, upaya penambahan dana itu untuk keperluan biaya logistik tambahan karena menggelar pesta demokrasi rakyat di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

“Sekitar Rp 535,9 miliar dibutuhkan tambahan anggaran,” kata Arief.

Baca: Banyak Orangtua Takut Imunisasi Anak, IDAI Sebut Campak Lebih Berbahaya Ketimbang Covid-19

Dia menjelaskan, anggaran itu dibutuhkan untuk kebutuhan alat pelindung diri (APD) yang diperuntukkan bagi pemilih, tempat pemungutan suara (TPS) dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK).

Terdapat penambahan logistik di TPS, seperti penyediaan handsanitizer, cairan disinfektan termasuk untuk memperluas area TPS dari ukuran 8x10 meter persegi ke 10x11 meter persegi.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan