Sabtu, 30 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2020

Debat Publik Pilkada 2020 Kemungkinan Dilakukan Tanpa Dihadiri Pendukung

Upaya itu dilakukan menghindari terjadinya kerumunan massa. Sebab, pesta demokrasi rakyat di tingkat daerah itu akan digelar di masa pandemi Covid-19

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia berencana membatasi kehadiran pendukung calon kepala daerah saat debat publik atau debat terbuka pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, debat publik kemungkinan besar hanya akan menghadirkan peserta dan tim pendukung serta penyelenggara pemilu.

Upaya itu dilakukan menghindari terjadinya kerumunan massa. Sebab, pesta demokrasi rakyat di tingkat daerah itu akan digelar di masa pandemi virus corona atau Covid-19.

Baca: Wali Kota Risma Minta Masjid di Surabaya Matikan AC-nya Dulu, Ini Alasannya

"Rencananya jumlah pengunjung dari masing-masing pendukung itu kami hilangkan atau atau kita batasi," kata dia, Rabu (10/6/2020).

Menurut dia, debat publik yang dihadiri pendukung masing-masing kandidat juga berpotensi mengganggu jalannya debat.

Sebab, pendukung yang banyak kemungkinan menciptakan suasana riuh sehingga mengganggu suara pendengar.

Untuk diketahui, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon menjadi salah satu metode kampanye di pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.

Baca: Kemenhub Diminta Pertimbangkan Kembali Penghapusan Batas 50 Persen Penumpang di Angkutan Umum

Namun, pada saat penyelenggaraan debat publik diusulkan untuk tidak dihadiri tamu undangan, penonton, dan/atau suporter.

Ini merupakan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang dicantumkan di Rancangan Peraturan KPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam.

Untuk tempat penyelenggaraan debat diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik/Swasta. Selama kegiatan itu diselenggarakan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19) sesuai standar yang ditetapkan lembaga/instansi pemerintah terkait.

Baca: Mantan Gelandang Chelsea Akui Tak Menyangka Mohamed Salah Menggila di Liverpool

Siaran dapat dilakukan secara tunda oleh Lembaga Penyiaran Publik/Swasta, apabila siaran langsung tidak dapat dilakukan.

Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah meliputi sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten. Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pilkada serentak 2020 sebanyak 105.396.460 jiwa.

Sembilan provinsi, yaitu Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.

Sementara, 37 kota yang menggelar pilkada tersebar di 32 provinsi.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan