Kamis, 30 Oktober 2025

Kasus Novel Baswedan

Rahmat dan Ronny Dituntut 1 Penjara, Novel Baswedan: Kebobrokan yang Dipertontonkan

Tuntutan itu dibacakan Jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).

TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN
Tersangka RB yang ditangkap polisi dan disebut sebagai pelaku eksekutor penyiraman air keras ke penyidik KPK Novel Baswedan, Sabtu (28/12/2019). 

Majelis Hakim, katanya, sudah seharusnya melihat fakta sebenarnya yang menimpa Novel Baswedan.

Selain itu, Tim Advokasi juga menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membuka tabir sandiwara hukum ini dengan membentuk Tim Pencari Fakta Independen.

"Kami juga menuntut Komisi Kejaksaan mesti menindaklanjuti temuan ini dengan memeriksa Jaksa Penuntut Umum dalam perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan," katanya.
 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved