Selasa, 9 September 2025

Kasus Novel Baswedan

Eks Pimpinan KPK: Peradilan Novel Baswedan Sesat Jika Tak Bisa Temukan Siapa Dalang Penyerangan

"Sekarang kita berdebat di peradilan yang sesat, jika kita tidak berhasil menemukan siapa master mind-nya," imbuh Bambang.

TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN
Tersangka RB yang ditangkap polisi dan disebut sebagai pelaku eksekutor penyiraman air keras ke penyidik KPK Novel Baswedan, Sabtu (28/12/2019). 

"Tuntutan jaksa terhadap para pelaku belum juga diyakini apakah para pelaku yang kemudian penyiraman terhadap Novel. Itu betul-betul menggangu akal sehat kita, menggangu rasa keadilan kita," tutur Iwan.

Merasa dikerjai

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merasa dikerjai karena penerornya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, hanya dituntut hukuman 1 tahun penjara.

Mantan anggota Polri itu juga merasa pemerintah lalai terhadap kasus yang menerpanya

Ia menganggap pekerjaannya untuk memberantas mafia hukum, hanya dipandang sebelah mata.

"Di waktu yang sama aku dikerjai gitu, loh."

"Jadi, memang ini negara abai. Itu harus digarisbawahi," kata Novel Baswedan kepada Tribunnews, Jumat (12/6/2020).

Baca: Novel Baswedan Sebut Ada Upaya Pengelabuan Fakta dari Air Keras ke Air Aki: Logikanya Aneh!

"Karena ini kan enggak mungkin berjalan sendiri-sendiri."

"Ugal-ugalan yang nekat itu enggak mungkin berani kalau ada pembiaran," imbuhnya.

Novel Baswedan menjelaskan, negara abai terlihat dari kedudukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tak menjadi representasi negara dalam mewakili kepentingan korban.

Baca: Bahas Hukuman Penyiram Novel Baswedan, UAS Tanya Kok Bisa Gak Sengaja, Hotman Paris Jawab Ini

Menurutnya, jaksa seharusnya mewakili kepentingan dirinya selaku korban penyiraman air keras.

"Tapi ini tidak sama sekali mencerminkan kepentingan membela negara."

"Kepentingannya justru malah buruk sekali," kata dia.

Baca: Sebelah Mata sampai Buta, Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan Pernah Diragukan: Apa Iya Air Aki?

Tak hanya negara yang dianggap abai, Novel Baswedan menilai tuntutan 1 tahun terhadap dua terdakwa itu belum memenuhi rasa keadilan.

Ia pun merasa jengkel dengan proses hukum yang tengah berjalan ini.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan