Selasa, 12 Agustus 2025

Login ppdbjatim.net untuk Daftar PPDB SMA/SMK di Jatim, Berikut Tata Cara dan Persyaratannya

Login ppdbjatim.net untuk daftar PPDB SMA/SMK di Jatim, berikut tata cara dan syaratnya.

Editor: Ifa Nabila
https://ppdbjatim.net/
Login ppdbjatim.net untuk pendaftaran PPDB SMA/SMK di Jatim, berikut tata cara dan syaratnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Login ppdbjatim.net untuk daftar PPDB SMA/SMK di Jatim, berikut tata cara dan persyaratannya.

Siswa yang melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk wilayah Jawa Timur dapat mengunjungi laman ppdbjatim.net

Pelaksanaan PPDB tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena sepenuhnya dilakukan secara daring atau online.

Dikutip dari ppdbjatim.net, pendaftaran PPDB ini dilakukan melalui beberapa jalur, di antaranya Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan, Jalur Prestasi, dan Jalur Zonasi.

Baca: Login ppdb.jakarta.go.id untuk Daftar PPDB Jakarta 2020, 3 Jalur Pendaftaran Sudah Dibuka

Baca: Alur Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Jawa Tengah 2020, Catat Tanggal Pentingnya

Latihan pendaftaran akan dilaksanakan pada 13-20 Juni 2020.

Untuk pendaftaran jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan (SMA/SMK) akan dilaksanakan pada 15 hingga 16 Juni 2020

Tata cara pendaftaran PPDB SMA/SMK

Jalur Afirmasi

- Login ke situs ppdbjatim.net menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan PIN.

- Memilih 1 (satu) sekolah yang dituju.

- Mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT) dan/atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

- Khusus jenjang SMK dengan persyaratan tertentu, calon peserta didik mengunggah Surat Keterangan/Surat Pernyataan Orang Tua tidak buta warna dan/atau tinggi badan.

- Mengunduh bukti pendaftaran.

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

- Login ke situs ppdbjatim.net menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan PIN.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan