Sabtu, 23 Agustus 2025

Buronan FBI

Buronan FBI Ditangkap di Kebayoran Baru Setelah Setubuhi 3 Anak di Bawah Umur Sekaligus

Dalam kasus ini kata Roma, tersangka A mengenalkan Medlin dengan korban yakni SS, perempuan berusia 15 tahun.

Editor: Hasanudin Aco
Warta Kota/Budi Sam Lau Malau
Buronan FBI, Russ Medlin (baju oranye), diapit polisi, dihadirkan di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020). Dia ditangkap di rumah kontrakannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (14/6/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya membekuk buronan Federal Bureau of Investigation (FBI), Russ Albert Medlin (46), warga negara Amerika Serikat, pelaku penipuan investasi saham bitcoin hingga Rp 10,8 Triliun.

Medlin ditangkap di rumah yang dikontraknya di Jalan Brawijaya Raya, Kelurahan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (14/6/2020). Saat ini Medlin diamankan di Mapolda Metro Jaya.

Penangkapan Medlin berawal dari dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Roma Hutajulu mengatakan, dibekuknya Russ Albert Medlin berawal dari penyelidikan dugaan pedofilia yang terjadi di rumah di mana Medlin tinggal yakni di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Dari laporan masyarakat itu, kami gerebek rumah itu dan mendapati tersangka RAM, WNA asal Amerika, yang baru saja menyetubuhi 3 orang perempuan, dimana 2 diantaranya adalah dibawah umur yakni berusia 15 dan 17 tahun," kata Roma dalam konpers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).

Dari hasil penyelidikan kata Roma diketahui bahwa Medlin kerap meminta dicarikan perempuan dibawah umur kepada A,

A adalah perempuan berusia 20 tahun, warga negara Indonesia melalui pesan WhatsApp.

A saat ini juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Diduga A ini adalah mucikari atau penyedia perempuan di bawah umur kepada Medlin. A ini sekarang kami buru," kata Roma.

Dalam kasus ini kata Roma, tersangka A mengenalkan Medlin dengan korban yakni SS, perempuan berusia 15 tahun.

"Medlin lalu mengajak SS berhubungan intim layaknya suami istri dan meminta SS mengajak dua rekan lainnya yakni LF dan TR. Mereka masing-masing diberi imbalan Rp 2 Juta untuk berhubungan intim bersama-sama dengan Medlin," katanya.

Dari penyelidikan katanya diketahui bahwa Medlin kerap merekam video dengan HP saat ia berhubungan intim dengan ketiga perempuan itu dan perempuan dibawah umur lain sebelumnya.

"Pelaku kadang meminta bantuan salah satu korban untuk memegang HP, sementara pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri dengan perempuan dibawah umur lainnya," kata dia.

Berdasarkan keterangan para korban, kata Roma diketahui bahwa pelaku sering meminta dicarikan perempuan di bawah umur dengan ukuran badan kecil dengan menjanjikan imbalan sejumlah uang.

"Dari semuanya, diduga kuat Medlin ini adalah pelaku pedofilia. Bahkan ia residivis kasus serupa di Amerika Serikat pada tahun 2004, 2006 dan 2008," kata Roma.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan