Jumat, 15 Agustus 2025

Kasus Novel Baswedan

Novel Baswedan Ragu Sejak Awal Persidangan, Pertanyakan Peran Jaksa yang Tak Berpihak pada Korban

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel baswedan beri pengakuan soal persidangan kasusnya.

kompas.com
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel baswedan beri pengakuan soal persidangan kasusnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel baswedan beri pengakuan soal persidangan kasusnya.

Novel Baswedan mengaku sudah ragu sejak awal soal persidangan terkait kasusnya.

Hal tersebut disampaikan Novel Baswedan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (16/6/2020).

Seperti diketahui, dua terdakwa yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis melakukan penyiraman air keras berupa cairan asam sulfat yang menyebabkan mata kiri Novel mengalami kerusakan.

Setelah menjalani persidangan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut hukuman satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca: Difitnah Pakai Narkoba Setelah Kritik Jaksa Penuntut Novel Baswedan, Bintang Emon Banjir Dukungan

Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan keterangan kepada jurnalis di kediamannya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/6/2020). Novel didatangi sejumlah aktivis dan ahli hukum terkait persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya. Dalam kesempatan tersebut tokoh-tokoh seperti Refly Harun, Said Didu, Bambang Widjojanto, dan Rocky Gerung sepakat untuk membentuk New Kawanan Pencari Keadilan (New KPK). TRIBUNNEWS/FAHDI FAHLEVI
Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan keterangan kepada jurnalis di kediamannya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/6/2020). (TRIBUN/FAHDI FAHLEVI)

Baca: Jokowi Tak Bisa Intervensi Kasus Novel, Istana Sarankan Ikuti Proses Pengadilan

Novel Baswedan juga mengaku kecewa dengan tuntutan yang diberikan kepada kedua terdakwa.

Tak hanya itu, karena sudah ragu sejak awal, Novel hingga bisa memprediksi akhir dari kasusnya.

"Penuntut menyampaikan tuntutannya, kalau dibilang kecewa sejak awal saya memang ragu. Jadi saya sudah prediksi," kata Novel Baswedan.

Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, JPU akan mewakilkan hak-hak korban.

Seperti halnya dengan Novel Baswedan yang diwakilkan oleh JPU dalam persidangan tersebut.

Namun setelah putusan keluar, Novel merasa tidak terwakilkan dengan JPU.

Baca: Istana Kepresidenan Pastikan Jokowi Tidak Bisa Intervensi Kasus Novel Baswedan

Baca: Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara, Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara

Novel pun mempertanyakan peran JPU yang tidak berpihak padanya yang diketahui sebagai korban dalam kasus ini.

"Hak-hak dari korban itu diwakili oleh jaksa penuntut," ujar Novel.

"Jaksa penuntut tidak sedang memerankan, berpihak kepada hak saya sebagai korban," sambungnya.

Ia mengharapkan bisa memperoleh keadilan dengan sebaik-baiknya

Bahkan, putusan itu membuat Novel malu untuk memberikan komentar.

Baca: Tepis Kuasa Hukum Terdakwa, Novel Baswedan: yang Tangani Saya Dokter Kornea Terbaik

Baca: Istana: Presiden Tidak Bisa Intervensi Kasus Novel Baswedan

"Bagaimana kita sebagai korban bisa berharap adanya suatu keadilan, saya kira jauh," terang Novel.

"Kita bisa melihat dari semua sisi permasalahannya fatal dan buruk sekali."

"Jadi saya sampai malu mau komentari," imbuhnya.

2 Terdakwa Penyiram Air Keras Dituntut 1 Tahun Penjara

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut hukuman satu tahun penjara.

JPU menilai keduanya terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Jumat (12/6/2020).

Baca: Tuntutan Ringan Penganiaya Penyidik KPK Novel Baswedan Cederai Rasa Keadilan

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Tribunnews/Herudin
Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. (Tribunnews/Herudin)

Baca: Tuntutan Jaksa dalam Kasus Novel Baswedan Dinilai Rendah, KPK hingga Haris Azhar Ungkap Kekecewaan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ronny Bugis selama satu tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).

Sementara rekan Ronny, Rahmat Kadir Mahulette juga dituntut satu tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama satu tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," papar JPU yang membaca tuntutan Rahmat.

Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.

Hukuman ini didapatkan setelah kedua pelaku penyerangan meminta maaf dan menyesali perbuatan yang mereka lakukan terhadap Novel Baswedan.

Baca: Haris Azhar Menduga Sidang Perkara Novel Baswedan Hanya Rekayasa

Baca: Novel Baswedan Sudah Ragu Sejak Awal hingga Bisa Prediksi Akhir dari Kasusnya: Ini Lelucon Besar

Kronologi

Dilansir oleh Kompas.com, Senin (14/01/2019), kasus penyiraman air keras pada Novel Baswedan terjadi pada dua tahun silam.

Tepatnya terjadi pada 11 April 2017.

Awalnya Novel Baswedan pulang dari salat subuh di Masjid Al Ihsan dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Tiba-tiba Novel diserang oleh orang tak dikenal dengan teror penyiraman air keras mengenai wajah Novel.

Baca: Usman Hamid: Tuntutan 1 Tahun Terhadap Penyerang Novel Baswedan Cederai Rasa Keadilan

Novel pun langsung dibawa ke Rumah sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Sore harinya, Novel dirujuk ke Jakarta Eye Center di Menteng, jakarta Pusat.

Tak lama, pada 12 April Novel dirujuk lagi menuju Singapura untuk mendapatkan perawatan lebih bagus dan peralatan lebih canggih.

Akibat penyiraman air keras ini mata Novel terluka parah.

Kasus ini disebut percobaan pembunuhan terhadap Novel.

Baca: Sama Dengan Ronny Bugis, Rahmat Kadir Dituntut 1 Tahun Penjara Atas Kasus Penyerangan Novel Baswedan

Dua pelaku penyiraman Penyidik KPK, Novel Baswedan dengan air keras, RM dan RB keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Warta Kota/Adhy Kelana
Dua pelaku penyiraman Penyidik KPK, Novel Baswedan dengan air keras, RM dan RB keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.(Warta Kota/Adhy Kelana)

Baca: Respons Tim Advokasi Novel Baswedan Sikapi Tuntutan 1 Tahun Penjara Untuk Rahmat dan Ronny Bugis

Pada 19 Juni 2017 Kapolri Tito Karnavian mengumumkan telah ditemukannya saksi kunci terkait kasus penyiraman terhadap Novel.

Sementara itu, pada 17 Agustus 2017 Novel menjalani operasi pertama di Singapura.

Pada 24 November 2017, Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Aziz merilis sketsa dua wajah orang yang menjadi pelaku penyiraman air keras yang mengakibatkan rusaknya mata Novel Baswaedan.

Sketsa tersebut diklaim merupakan hasil kerja dari tim Australian Federal Police (AFP) dan Pusat Inafis Mabes Polri.

Pada 23 Maret 2018, Novel menjalani operasi yang kedua.

Baca: Ronny Bugis Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan: Sidang Serangan Terhadap Saya Hanya Formalitas

Kemudian, 28 Juni 2018 Novel menjalani operasi kecil pada mata kirinya.

Novel kembali bekerja di KPK setelah hampir 1,4 tahun dari peristiwa penyiraman air keras pada 27 Juli 2018.

Disebutkan Novel pernah menyebut adanya keterlibatan seorang jenderal polisi dalam kasus penyerangannya, 21 Desember 2018.

Pada 8 Januari 2019, surat tugas untuk membentuk tim khsuus dalam rangka pengusutan kasus Novel Baswedan dikeluarkan oleh Polri.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Mela Amani)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan