Jumat, 12 September 2025

2 Mayat Dibakar di Mobil

Perjalanan Kasus Aulia Kesuma, Bunuh Suami demi Lunasi Utang Rp 10 M, Kini Divonis Mati

Aulia Kesuma divonis hukuman mati karena telah membunuh suami dan anak tirinya. Motifnya agar menguasai harta suami dan lunasi utang Rp 10 miliar.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNJAKARTA Annas Furqon Hakim
Perjalanan Kasus Aulia Kesuma, Bunuh Suami Agar Bisa Lunasi Utang Rp 10 M, Kini Divonis Mati 

Rencana kejinya tak berhasil dan Aulia Kesuma mencari cara kedua untuk melenyapkan nyawa suaminya.

Ia berencana membunuh Pupung dengan cara ditembak memakai senjata api.

Rencana ini urung dilakukan karena harga senjata api terlalu mahal.

Hingga akhirnya, Aulia Kesuma menyewa pembunuh bayaran untuk membunuh suaminya.

Pupung dibunuh dengan cara diracun serta dibekap oleh para pelaku, termasuk Aulia Kesuma.

Sementara Dana, anak Pupung dibunuh dengan cara diberi minuman keras oleh Geovanni Kelvin.

Saat mabuk dan tidak sadarkan diri, Dana dibekap oleh pelaku hingga meninggal.

4. Rumah Sempat Hendak Dibakar

Untuk menghilangkan jejak, Aulia Kesuma membuat skenario, korban tewas terbakar di rumah akibat obat nyamuk.

Ia meletakkan obat nyamuk di tiga tempat berbeda dengan harapan, dapat membakar rumah selang 12 jam setelah dinyalakan pada Sabtu (24/8/2019) pukul 07.00 WIB.

Saat itu, kedua korban sudah meninggal dan diikat memakai sumbu kompor di garasi.

Namun, tanpa sepengetahuan Aulia, obat nyamuk di kamar Pupung dan garasi dipadamkan salah satu eksekutor dengan cara diludahi.

Sehingga ruangan yang terbakar adalah kamar Dana dan kebakaran ini diketahui warga serta sempat dipadamkan oleh pemadam kebakaran.

Aulia Kesuma sempat kecewa karena skenarionya gagal sehingga harus mencari cara untuk menghilangkan jejak.

Kemudian, ia bersama sang anak Geovanni Kelvin, membawa dua jasad korban memakai mobil,

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan