Virus Corona
Alasan Doni Monardo Minta KPK Sadap Teleponnya
Ia mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyadap telepon pejabat Gugus Tugas Covid-19, termasuk dirinya
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
"Khusus untuk penanganan ekonomi nasional pemerintah sudah menyiapkan stimulus di sektor keuangan dan stimulus ini dilakukan di tahun 2020 agar kita bisa menjaga dari demand maupun supply side. Di samping itu kita bisa mempersiapkan sektor kesehatan sebagai first line of defense kita," jelasnya.
Dirincikan, anggaran itu digunakan untuk belanja penanganan Covid-19, insentif tenaga medis, bantuan iuran JKN, gugus tugas Covid serta belanja perpajakan di bidang kesehatan jumlahnya Rp87,5 triliun. Lalu, perlindungan sosial mulai dari PKH, bantuan sembako Jabodetabek dan diskon listrik yang seluruhnya sebesar Rp203,9 triliun.
Kucuran anggaran ini diharapkan bisa menjaga demand side dalam 6 bulan ke depan.
Selain itu, kata Airlangga, pemerintah juga memberikan insentif bagi dunia usaha agar bisa menekan jumlah karyawan yang terkena PHK. Hal tersebut disalurkan dalam bentuk pembebasan PPH21, restitusi PPN dan penurunan tarif badan dan stimulus lainnya sebesar Rp120,61 triliun.
Khusus untuk UMKM diberikan Rp123 triliun, pembiayaan korporasi Rp53,57 triliun dan sektoral kementerian/lembaga dan pemda sebesar Rp106,11 triliun.
Perlu Langkah Luar Biasa
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa pandemi Covid-19 merupakan pandemi terluas dalam sejarah umat manusia. Hampir semua negara terkena dampak krisis, mulai dari kesehatan, ekonomi, sosial, hingga keamanan.
"Kita belum pernah sebelumnya, pernah ada malaria dulu, ada kolera, demam berdarah tapi terjadi lokal. Sementara yang terjadi sekarang secara nasional di 34 provinsi dan lebih dari 400 kabupaten/kota baru kali ini terjadi di pemerintah yang saat ini," kata Tito.
Oleh karena itu, kata Tito, penanganan Covid-19 perlu dilakukan dengan langkah luar biasa atau extra ordinary.
Di antaranya dengan membantu warga yang terdampak Covid-19 melalui bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS), baik dana tunai maupun nontunai melalui skema.
Dalam hal ini, Kementerian Dalam Negeri berusaha amenjembatani agar skema-skema bantuan dari pemerintah pusat dapat dijalankan oleh pemerintah daerah.
Selain itu pemerintah daerah juga dapat merelokasi anggaran dengan baik untuk penanganan Covid-19.
Menurut Tito terdapat alokasi anggaran sebesar Rp 72,63 triliun di masing-masing APBD pemerintah daerah.
Baca: Kandasnya Kasasi KPK atas Vonis Bebas Eks Dirut PLN Sofyan Basir
Dana tersebut diperuntukan untuk tiga hal, yakni penanganan kesehatan Rp 28,71 triliun, jaring pengaman sosial Rp 27,84 triliun, untuk menahan dampak ekonomi sebanyak Rp 16,8 triliun.
"Masih ada lagi alokasi anggaran yang dicadangkan oleh daerah dalam bentuk belanja tidak terduga yang totalnya sebanyak Rp23 triliun. ini cadangan daerah-daerah dalam rangka menghadapi 3 hal itu ke depan. sehingga untuk jaring pengaman sosial 27,84 triliun daerah-daerah juga melaksanakan pemberian bantuan baik dalam bentuk
langsung tunai maupun nontunai," katanya. (Tribun network/tim)