Minggu, 10 Agustus 2025

Syarat Berkas yang Dibutuhkan untuk Daftar PPDB SMA/SMK 2020: Buku Rapor hingga Kartu Keluarga

Simak berkas-berkas untuk datar PPDB SMA-SMK 2020, simak link daftar di masing-masing daerah.

Penulis: Ayu Miftakhul
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Orang tua mendampingi anaknya melakukan proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 di SMA Negeri 5, Jalan Belitung, Kota Bandung, Senin (9/7/2018). Pendaftaran PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019 tingkat SMA/SMK dilaksanakan pada 5 hingga 10 Juli 2018. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) priode 2020/2021 untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) telah resmi dibuka Rabu, 17 Juni 2020.

Bagi peserta didik yang melakukan PPDB SMA/SMK bisa mengikutinya secara online.

Pendaftaran PPDB dapat diakses di laman resmi masing-masing daerah.

Sebelum mendaftar, simak daftar berkas yang dibutuhkan saat mendaftar dikutip dari siap-ppdb.com, Kamis (18/6/2020).

Baca: PPDB SMA/SMK Jateng 2020, Berikut Tata Cara Daftar dan Pilih Sekolah di ppdb.jatengprov.go.id

Baca: Cara Melihat Hasil PPDB Jateng SMA/SMK 2020, Akses jateng.siap-ppdb.com dan Lakukan Langkah Ini

Secara umum ada empat dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar PPDB SMA/SMK, yakni:

- Buku rapor SMP/sederajat

- Surat Keterangan Nilai Rapor selama jenjang SMP/sederajat

- Ijazah SMP/sederajat

- Kartu Keluarga

Selain syarat dokumen umum, ada juga dokumen lainnya yang dibutuhkan untuk PPDB di setiap daerah.

Seperti halnya, untuk PPDB Yogyakarta juga memberi syarat dokumen akreditasi sekolah.

Adapun PPDB Jawa Tengah juga memberikan syarat untuk unggah dokumen akta kelahiran.

Selain itu, persyaratan dokumen yang dibutuhkan juga tergantung dari jalur zonasi yang dipilih.

PPDB ONLINE 2020
PPDB ONLINE 2020 (siap-ppdb.com)

Baca: Alur Pendaftaran PPDB online SMA/SMK Jawa Tengah, Registrasi Akun di ppdb.jatengprov.go.id

Baca: Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2020 Login Melalui ppdb.jakarta.go.id, Ini Syarat & Jadwalnya

Sementara, bagi calon peserta didik baru yang masuk melalui jalur afirmasi, berasal dari kelompok ekonomi tidak mampu, harus membuktikannya dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar dan atau Kartu Miskin yang diterbitkan pemerintah daerah.

Lalu, untuk jalur perpindahan orang tua harus menyertakan surat penugasan dari instansi lembaga, kantor atau perusahan yang mempekerjakan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan