Sabtu, 13 September 2025

RUU HIP

Fraksi PAN: Dari Awal Banyak Fraksi Ingin TAP MPRS XXV/1966 Jadi Konsideran RUU HIP

Menurut Saleh, di dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, catatan-catatan itu telah disampaikan

Tribunnews.com/Chaerul Umam
Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Daulay. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) merespons pernyataan PDI Perjuangan yang menyebut fraksi di DPR seolah lepas tangan saat Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP menjadi perbincangan publik setelah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.

Wakil Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menyatakan sejak awal pembahasan RUU itu, banyak fraksi yang memberikan catatan, termasuk fraksi PAN.

Baca: Kelakar Susi Pudjiastuti Merespons Hasil Survei KedaiKOPI tentang Tokoh yang Disukai Masyarakat

Catatan itu yakni tidak dimasukkannya TAP MPRS XXV/1966 tentang Pembubaran PKI dan larangan ajaran Komunisme dalam konsiderans RUU HIP.

"Kalau mau lihat jejak digitalnya, Fraksi PAN sejak awal sudah menyampaikan hal itu. Waktu itu, kami merasakan ada sesuatu yang tidak lengkap di dalam RUU tersebut. Dan itu sesuatu yang sangat sensitif yang bisa menimbulkan polemik, perdebatan, dan bahkan penolakan dari publik. Ternyata benar, setelah disahkan sebagai inisiatif DPR, suara-suara yang mengeritik dan menolak nyaring tersengar," kata Saleh kepada wartawan, Jumat (19/6/2020).

Menurut Saleh, di dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, catatan-catatan itu telah disampaikan.

Dan itu tidak hanya oleh satu dua fraksi, tetapi banyak fraksi

"Ini bukan mau buang badan. Bukan juga mau melempar tanggung jawab kepada satu atau dua fraksi. Tetapi, memang begitu kenyataannya," ucap Saleh.

"Silakan dibuka data dan file pandangan fraksi-fraksi yang disampaikan ke pimpinan waktu itu. Saya yakin, akan terlihat secara jelas dan utuh pandangan dan masukan fraksi-fraksi," imbuhnya.

Lebih lanjut menurut Saleh, pembicaraan dan perdebatan soal RUU HIP sudah semestinya dihentikan.

Sebab, pemerintah secara tegas sudah menyatakan agar RUU tersebut ditunda.

Kalaupun ada yang tetap mau melanjutkan, tetap tidak akan bisa.

Sebab, pemerintah tidak akan mengirimkan utusannya untuk membahas

“Fraksi PAN meminta agar pembahasan RUU tersebut dihentikan. Pimpinan DPR diminta untuk mengambil keputusan tersebut sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada," ujarnya.

Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) menanggapi dinamika yang berkembang terkait RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Hal itu disampaikan Anggota DPR fraksi PDIP Aria Bima dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (18/6/2020).

Aria Bima menegaskan, dari berbagai respons masyarakat, RUU HIP adalah RUU yang telah disepakati menjadi RUU inisiatif DPR melalui rapat paripurna.

Ia menyayangkan adanya sikap yang ditunjukkan fraksi lain yang seolah-olah lepas tangan saat RUU ini menjadi perbincangan publik.

"Dari proses di Baleg pandangan dari masing-masing poksinya sudah memberikan pandangan-pandangan menyetujui dibawa ke rapat paripurna. Di rapat paripurna, saya ikut hadir di sini juga tidak ada yang memberikan catatan-catatan tapi seolah-olah kemudian di publik lepas tangan begitu saja dengan menyalahkan bebrapa orang atau beberapa partai saja. Ini yang saya sangat sayangkan. Jangan begitu kalau itu sudah inisiatif DPR," kata Aria Bima.

Aria Bima mengatakan proses pembahasan RUU HIP telah melalui mekanisme pengambilan keputusan yang ada di DPR.

Jika nantinya RUU itu ditunda, fraksi PDIP meminta proses penundaan dikembalikan kepada mekanisme jalannya persidangan.

"Kalau toh akan kita anulir, kita bahas kembali, saya mohon pada pimpinan untuk dikembalikan kepada proses jalannya persidangan. Bagaimana undang-undang perlu dimatangkan kembali perlu dicermati lagi atau dibahas dengan mengundang semua yang keberatan dalam RDP oleh panja atau pansus yang akan dibentuk," ucapnya.

Lebih lanjut, ia menilai RUU HIP ini penting untuk menguatkan posisi Pancasila dalam menjawab tantangan di era globalisasi dan industri saat ini.

Baca: Pemerintah Tunda Pembahasan RUU HIP, GMNI Minta DPR Jangan Berkecil Hati

Terkait adanya pasal yang justru dianggap bertentangan dengan Pancasila, menurutnya hal itu bisa dimusyawarahkan sama halnya ketika proses penyusunan Pancasila itu sendiri.

"Jadi kita tidak terlalu paniklah baik NU, Muhammadiyah, kalangan nasionalis, budayawan, rohaniawan sudah biasa dengan dinamika untuk bagaimana bangsa bisa tegak 100 tahun lagi," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan