Sabtu, 23 Agustus 2025

KPK Era Agus Rahardjo Tak Pernah Terbitkan Justice Collaborator untuk Nazaruddin

Saut Situmorang, mengklarifikasi bahwa pihaknya tak pernah menerbitkan jc untuk Nazaruddin.

Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Muhammad Nazaruddin 

Rika melanjutkan, selain surat keterangan yang diberi KPK, Nazaruddin juga telah membayar lunas subsider sebesar Rp1,3 miliar.

Oleh karenanya Nazaruddin mendapat hak remisi sejak tahun 2014 sampai dengan 2019, baik remisi umum maupun remisi khusus keagamaan, dan remisi terakhir yaitu selama 2 bulan Remisi Khusus Idulfitri tahun 2020.

"Pemberian remisi itu menegaskan status Nazaruddin sebagai JC, karena remisi tidak mungkin diberikan pada narapidana kasus korupsi yang tidak menjadi JC sesuai PP 99/2012," tegas Rika.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan