KPK Era Agus Rahardjo Tak Pernah Terbitkan Justice Collaborator untuk Nazaruddin
Saut Situmorang, mengklarifikasi bahwa pihaknya tak pernah menerbitkan jc untuk Nazaruddin.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hendra Gunawan
Rika melanjutkan, selain surat keterangan yang diberi KPK, Nazaruddin juga telah membayar lunas subsider sebesar Rp1,3 miliar.
Oleh karenanya Nazaruddin mendapat hak remisi sejak tahun 2014 sampai dengan 2019, baik remisi umum maupun remisi khusus keagamaan, dan remisi terakhir yaitu selama 2 bulan Remisi Khusus Idulfitri tahun 2020.
"Pemberian remisi itu menegaskan status Nazaruddin sebagai JC, karena remisi tidak mungkin diberikan pada narapidana kasus korupsi yang tidak menjadi JC sesuai PP 99/2012," tegas Rika.