Selasa, 12 Agustus 2025

Pengumuman PPDB SMA/SMK di Jatim 2020 Jalur Afirmasi, Berikut Tata Cara Melihat Hasil Pengumumannya

Hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK untuk Provinsi Jawa Timur (Jatim) untuk jalur afirmasi hari ini diumumkan.

ppdbjatim.net
Pengumuman PPDB SMA/SMK di Jatim 2020 Jalur Afirmasi, BerikutTata Cara Melihat Hasil Pengumumannya 

PPDB Jatim dapat diikuti siswa lulusan Jatim yang ingin melanjutkan pendidikan SMA/SMK negeri di Jawa Timur.

ORANG TUA DATANGI POSKO PPDB ONLINE - Sejumlah orang tua peserta didik baru mendatangi Posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online di SMP Negeri 120 Jakarta, Selasa (16/6/2020). Selain melayani PPDB online jalur afirmasi, petugas posko juga membantu orangtua murid yang datang untuk mengetahui tata cara PPDB online dengan alasan kurang paham. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
ORANG TUA DATANGI POSKO PPDB ONLINE - Sejumlah orang tua peserta didik baru mendatangi Posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online di SMP Negeri 120 Jakarta, Selasa (16/6/2020). Selain melayani PPDB online jalur afirmasi, petugas posko juga membantu orangtua murid yang datang untuk mengetahui tata cara PPDB online dengan alasan kurang paham. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)-Ilustrasi PPDB

Berikut persyaratan PPDB Jatim bagi lulusan SMP sederajat yang ingin masuk ke SMA di Jatim:

1. Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester satu sampai semester lima dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 atau sebelumnya.

2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021 (per 13 Juli 2020).

3. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.

4. Tidak bertato dan/atau bertindik.

Baca: Syarat Berkas yang Dibutuhkan untuk Daftar PPDB SMA/SMK 2020: Buku Rapor hingga Kartu Keluarga

Baca: Cara Daftar PPDB Jateng 2020 di ppdb.jatengprov.go.id, Simak Persyaratannya

Sementara itu, berikut persyaratan PPDB Jatim untuk masuk SMK:

1. Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester satu sampai semester lima dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 atau sebelumnya.

2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021 (per 13 Juli 2020).

3. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.

4. Tidak bertato dan/atau bertindik.

5. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju.

6. Pembentukan kelas industri dapat dilakukan setelah pelaksanaan PPDB dan dilakukan di sekolah masing masing dan tidak diperkenankan untuk menambah pagu.

7. Persyaratan Khusus SMK:

a. Calon peserta didik baru tidak boleh buta warna pada jurusan:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan